Tak Punya SKTS, 33 Pendatang Disasar Operasi Kependudukan di Delod Berawah

Persindonesia.com Jembrana – Tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan perangkat Desa Delod Berawah, Kabupaten Jembrana, Bali, menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap penduduk pendatang yang tinggal di sejumlah rumah kos, Kamis (4/12). Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan Polres Jembrana menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Dalam sidak tersebut, sebanyak 33 penduduk pendatang asal luar Bali terjaring pemeriksaan. Mereka diketahui sudah lama tinggal dan bekerja di wilayah tersebut, namun belum mengurus Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) atau melakukan laporan diri ke kantor desa.

Selain tidak mengantongi SKTS, petugas juga menemukan dua pelanggaran identitas kependudukan. Satu orang tidak memiliki KTP sama sekali, sementara satu lainnya hanya menunjukkan KTP SIAK yang diduga palsu.

Jelang Natal dan Pergantian Tahun, Pelabuhan Gilimanuk Dijaga Ketat

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, mengatakan sidak dilakukan di empat lokasi rumah kos.

“Desa Delod Berawah yang kita sasar. Ada sekitar empat kos yang kita sidak, dan dari hasil pemeriksaan kita dapati 33 penduduk pendatang terjaring,” ujarnya.

Lebih jelasnya Jaya mengatakan, para penduduk pendatang yang terjaring diminta segera mengurus SKTS di kantor desa. “Langkah ini dilakukan agar keberadaan pendatang di wilayah tersebut tercatat dengan baik serta dapat mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” ucapnya.

Rutan Negara Sulap Sampah Plastik Jadi Paving Block, WBP Dapat Keterampilan Baru

Sementara itu, imbuh Jaya, dua pendatang yang tidak dapat menunjukkan identitas kependudukan diminta segera mengurus KTP di daerah asal, kemudian melapor ke kantor desa untuk didata sebagai penduduk non-permanen. Ts

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *