Persindonesia.com Kotawaringin Barat — Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana umum pada Kamis, 11 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dan dihadiri oleh jajaran Kejaksaan serta tamu undangan terkait.
Acara diawali dengan doa dan ungkapan syukur atas kesehatan seluruh peserta yang dapat hadir dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Qurotul’aini Septi Farida, S.H., M.H., memaparkan bahwa terdapat 70 perkara pidana umum yang telah inkrah dan siap dieksekusi. Adapun rincian perkara tersebut meliputi: Oharda 27 perkara, pencurian 10 perkara, penadahan 1 perkara, perlindungan anak 8 perkara, pencabulan 4 perkara, penganiayaan 3 perkara, penipuan 1 perkara, pidana umum lainnya 31 perkara, perusakan 3 perkara, perkebunan 21 perkara, kekerasan 2 perkara, serta satu perkara kesehatan berupa obat tanpa izin edar dengan jumlah barang bukti mencapai 491 box, 19 renteng, 29 strip, 28 botol, 102 tube, 629 pot, 31 blister, dan 6 kotak.
Selain itu, terdapat pula satu perkara perzinahan, dua perkara senjata tajam, satu perkara penambangan, dan 12 perkara narkotika/psikotropika yang terdiri dari 10 perkara pil dengan total berat 556,42 gram serta dua perkara sabu dengan total berat 8,79 gram.
Qurotul’aini juga menjelaskan bahwa selama tahun 2025, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat telah tiga kali melaksanakan pemusnahan barang bukti, yakni pada Januari, 21 Agustus, dan terakhir pada 11 Desember 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan sepanjang tahun ini berjumlah 267 item dari 70 perkara pidana umum.
Pemusnahan ini menjadi wujud nyata komitmen Kejari Kotawaringin Barat dalam menjaga keamanan masyarakat dan memastikan bahwa barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
Kegiatan ditutup dengan pemusnahan simbolis oleh pejabat terkait, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan menyeluruh sesuai prosedur yang berlaku. Nova Dwi






