Persindonesia.com Jembrana – Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, Kabupaten Jembrana, tidak hanya diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi juga kepada WBP berkewarganegaraan asing (WNA) yang memenuhi persyaratan.
Pada perayaan Natal tahun ini, sebanyak lima WBP beragama Kristen dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima Remisi Khusus, Rabu (25/12/2025). Dari jumlah tersebut, terdapat WBP warga asing yang turut memperoleh hak pengurangan masa pidana sebagai bentuk pemenuhan hak pemasyarakatan.
Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni tiga WBP menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari, sementara dua WBP lainnya memperoleh remisi selama satu bulan.
Badung Awali Implementasi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun dengan Persembahyangan Bersama
Kepala Rutan Kelas IIB Negara menjelaskan, pemberian remisi merupakan hak setiap WBP, termasuk WBP warga asing, sepanjang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
“Remisi Natal ini diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan, termasuk warga asing, untuk terus menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik. Momentum Natal menjadi sarana refleksi diri untuk memperbaiki kehidupan ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, Rutan Negara secara konsisten melaksanakan program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi seluruh WBP tanpa membedakan kewarganegaraan, termasuk pembinaan kerohanian.
Karantina Bali, UMKM Ditargetkan Bisa Ekspor Hortikultura Langsung Mulai 2026
“Melalui pembinaan tersebut, kami berharap para WBP dapat menjalani masa pidana dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, serta siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,” jelasnya.
Salah satu WBP warga asing penerima Remisi Khusus Natal, Richard, mengungkapkan rasa syukur atas remisi yang diterimanya. Ia menilai remisi tersebut menjadi penyemangat untuk terus mengikuti pembinaan dan memperbaiki diri.
“Remisi ini menjadi hadiah Natal yang sangat berarti bagi saya dan keluarga. Saya termotivasi untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ungkapnya. Ts






