Denpasar Persindonesia.com – Pemerintah mendorong Bali menjadi daerah asal langsung ekspor komoditas hortikultura, tidak lagi bergantung pada pelabuhan di Jawa Timur. Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Provinsi Bali menargetkan pelaku UMKM di desa-desa Bali sudah mampu menembus pasar internasional secara mandiri pada 2026.
Kepala BBKHIT Bali, Heri Yuwono, mengatakan selama ini sejumlah komoditas pertanian Bali, termasuk kakao dari Jembrana, masih harus diekspor melalui Surabaya. Hal ini dipengaruhi keterbatasan fasilitas dan regulasi ekspor di Bali, khususnya untuk produk hortikultura. “Kami sedang melakukan akselerasi agar UMKM Bali bisa melakukan ekspor langsung ke negara tujuan, terutama komoditas hortikultura,” ujar Heri di Denpasar, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, Bandara I Gusti Ngurah Rai belum diizinkan sebagai lokasi ekspor-impor komoditas pertanian tertentu. Kendala utama berasal dari persyaratan negara tujuan, khususnya terkait proses fumigasi.
Negara-negara Uni Eropa, kata Heri, mewajibkan fumigasi di lokasi tertentu yang saat ini hanya tersedia di kantor karantina Surabaya. Namun demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan Karantina Jawa Timur agar status ekspor tetap tercatat berasal dari Bali. “Pengawasan bisa dilakukan di Jawa Timur, tetapi sertifikat karantina diterbitkan dari Bali sehingga ekspornya tetap atas nama Bali,” jelasnya.
Langkah ini juga didukung oleh Bea Cukai agar Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dapat diterbitkan dari Bali. Dengan begitu, Bali diharapkan memperoleh peningkatan nilai Daftar Insentif Daerah (DID).
Sementara itu, untuk negara tujuan di luar Uni Eropa seperti Jepang dan China, persyaratan ekspor dinilai lebih fleksibel. Heri menyebut ekspor buah ke Jepang dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sudah dapat dilakukan langsung dari Bali melalui Bandara Ngurah Rai.
Di sisi lain, sepanjang tahun 2025, BBKHIT Bali mencatat 82 kali penindakan, 119 kali penolakan, dan 21 kali pemusnahan komoditas. Penolakan umumnya terjadi karena barang tidak dilengkapi dokumen karantina. “Barang ditahan maksimal tiga hari. Jika tidak memenuhi persyaratan, maka dilakukan pemusnahan,” pungkas Heri. *






