Persindonesia.com, Klungkung – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung menyerahkan Remisi Khusus serangkian Hari Raya Natal Tahun 2025, sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak Warga Binaan dalam setiap perayaan Hari Besar Keagamaan dan penghargaan selama menjalani pembinaan dengan baik.
Kegiatan penyerahan Remisi yang berlangsung, Kamis (25/12/2025) dilakukan oleh Kepala Rutan IIB Klungkung, Alviantino Riski Satriyo dan disaksikan oleh jajaran pejabat Struktural Rutan Klungkung berjalan tertib dan khidmat.
Baca Juga : Natal Tahun 2025, Rumah Tahanan Negara Bangli Gelontorkan 9 Remisi Khusus
Berdasarkan data Rutan Klungkung pada Natal tahun 2025 ini, sebanyak 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen menerima Remisi Khusus. Dengan rincian, satu orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana satu bulan. Sementara satu orang WBP langsung bebas bersyarat setelah menerima Remisi Khusus II.
“Untuk Remisi Khusus Natal 2025 yang diberikan bagi WBP telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, ujar Kepala Rutan Klungkung, Alviantino Riski Satriyo.
Lanjut kata Kepala Rutan Klungkung, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pembinaan.
Dan melalui momentum Hari Raya Natal ini diharap dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali berperan positif di tengah masyarakat.
Baca Juga : Rutan Klungkung Digeledah, Tim Gabungan Acak Acak Blok Hunian dan Lakukan Tes Urine
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus melaksanakan pembinaan yang humanis serta menjunjung tinggi pemenuhan hak-hak warga binaan sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan”, tegasnya didampingi Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Ida Bagus Nyoman Sanjayadiputra.(*)






