Persindonesia.Com, Bangli – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangli menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi terkait penyampian 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hasil inisiatif dari Eksekutif (Pemda Bangli) yakni, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Pasar Modern) serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.
Rapat yang berlangsung pada Senin (5/1/2026) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua, I Nyoman Budiada dan Komang Carles serta dihadiri oleh Sekwan Bangli, I Nyoman Dacin bersama Anggota DPRD Bangli. Sementara dari Eksekutif hadir Wakil Bupati (Wabup) Bangli, I Wayan Diar bersama OPD terkait dilingkungan Pemda Bangli.
Baca Juga : Bencana Bangli Tahun 2025 Telan 4 Korban Jiwa dan Kerusakan Bangunan Capai 10,3 Milyar Lebih
Mengawali penyampianya, Sang Nyoman Wijaya selaku juru bicara (Jubir) Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan Ranperda ini harus menjadi alat keberpihakan nyata kepada wong cilik dan pelaku UMKM. Pihaknya memandang kedua Ranperda ini sebagai cerminan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melanjutkan semangat Trisakti Bung Karno, khususnya dalam mewujudkan Kemandirian Ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pelayanan publik yang prima.
Untuk itu, pihaknya setuju kedua Ranperda ini dibahas lebih lanjut. Namun, persetujuan ini disertai dengan sejumlah catatan dan penekanan ideologis yang wajib menjadi perhatian dalam pembahasan di tingkat Komisi-Komisi di DPRD. Catatan Ideologis dan Penekanan Proteksi Pasar Rakyat (Ekonomi Kerakyatan).
“Ranperda ini harus secara eksplisit dan imperatif memuat ketentuan yang melindungi Pasar Rakyat dari dampak negatif ekspansi Toko Swalayan dan Pasar Perbelanjaan. Batas jarak minimal (zonasi) harus ditetapkan secara ketat berdasarkan kajian yang kuat, memastikan Pasar Rakyat sebagai benteng utama ekonomi lokal,” ungkapnya.
Lebih lanjut terkait, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Danu Arta yang menyatakan Air adalah Hak Rakyat. “Perubahan Perda ini harus dimanfaatkan untuk memastikan Perumda Air Minum Tirta Danu Arta berfungsi sebagai pelayan rakyat, bukan semata-mata mencari profit,” ucap Sang Nyoman Wijaya.
Sementara Jubir Fraksi Golkar, Ida Bagus Santosa menyampaikan apresiasi kepada Pemda Bangli atas pengajuan Ranperda tersebut. Dikatakan, pihaknya berpandangan bahwa keberadaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan mempunyai peran strategis sebagai simpul perekonomian untuk pertumbuhan dan perkembangan ekonomi regional Bangli.
Pengaturan melalui Perda ini perlu dilakukan karena kehadiran pasar modern jaringan nasional ataupun international (Swalayan dan Minimart) adalah sebuah keniscayaan sebagai konsekuensi dari praktek sistem ekonomi kapitalistik yang sedang terjadi. Kehadiraan pasar modern menjadi momok bagi para pelaku UMKM lokal (warung rakyat) sehingga perlu dibuatkan pengaturan yang efektif serta langkah-langkah strategis agar situasi persaingan ekonomi menjadi berimbang, sehat serta mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Bangli.
“Maka perlu ditegaskan bahwa Minimart yang dalam kesehariannya juga berfungsi sebagai kedai tempat untuk makan serta menyajikan minuman hangat adalah merupakan wajib PHR yang notabene adalah salah satu sumber potensial PAD pemerintah kabupaten Bangli”, ungkapnya.
Terkait Ranperda perubahan atas Perda No. 6 tahun 2021 tentang PDAM Tirta Danu Arta Kabupaten Bangli, pihakya memiliki pandangan bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah melalui pengelolaan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Baca Juga : Hadapi Program Kerja 2026, Sekjen ATR/BPN Dorong Kolaborasi dan Hilangkan Ego Sektoral
Oleh karena itu, keberadaan PDAM Tirta Danu Arta memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupaten Bangli. Pihaknya menilai Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 ini sebagai langkah penting dalam rangka penyempurnaan regulasi agar sejalan dengan dinamika peraturan perundang-undangan, kebutuhan penguatan kelembagaan, serta peningkatan kinerja PDAM Tirta Danu Arta guna meningkatkan pelayanan pemenuhan air bersih dan sehat kepada rakyat Bangli.
“Kami berharap PDAM perlu melakukan ekspansi pasar agar jumlah pelanggan yang dilayani menjadi lebih banyak mengingat jumlah rakyat Bangli yang selama ini dilayani masih sangat kecil prosentasenya,” tegas Ida Bagus Santosa.
Disisi lain, Fraksi Gabungan Restorasi Raya melalui I Ketut Guna mengatakan bahwa pihaknya memandang kedua Ranperda ini sangat relevan dan mendesak untuk segera disahkan agar dapat memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bangli. “Kami berharap pembahasan di tingkat komisi-komisi DPRD nanti dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan”, tandasnya. (*)






