Persindonesia.Com, Klungkung – Bupati Klungkung, I Made Satria melakukan penandatanganan verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Semarapura dan Tegal Besar – Goa Lawah dengan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, S.T., M.Sc di ruang rapat Lantai 6 Wing 3, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Turut hadir mendampingi Bupati Klungkung dalam penandatanganan tersebut, Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Klungkung, I Made Jati Laksana.
Baca Juga :Â Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, Bupati Satria Hadiri Rakernas APKASI di Batam
Dalam penandatanganan tersebut menghasilkan kesimpulan diantaranya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung telah melakukan klarifikasi terhadap enam objek IPPR di Kabupaten Klungkung, Pemkab Klungkung berkomitmen secara konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan kewenangan melaksanakan penuntasan pengenaan sanksi administratif untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang di Kabupaten Klungkung.
Kemudian terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Semarapura dan Tegal Besar-Goa Lawah telah selesai dilakukan pemeriksaan dan pertampalan (overlay)
dengan lokasi pelanggaran pemanfaatan ruang dan dinyatakan tidak mengakomodasi pelanggaran pemanfaatan ruang tanpa terlebih dahulu dilakukan pengenaan sanksi, sehingga penyusunan RDTR Semarapura dan Tegal Besar-Goa Lawah dapat diproses lebih lanjut.
Adapun tujuan verifikasi penanganan IPPR yakni memastikan pemanfaatan ruang sesuai aturan dan mencegah penyimpangan dan menyelaraskan aturan tata ruang daerah dengan pusat.
“Guna mengantisipasi agar tidak terjadinya pelanggaran, pengawasan dan pengendalian harus diperkuat”, ujar Bupati Klungkung, I Made Satria.
Baca Juga :Â Buka Workshop Inovasi Daerah Tahun 2026, Wabup Klungkung Ajak Perangkat Daerah Kreatif
Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk menuntaskan seluruh tahapan verifikasi IPPR sebagai langkah memperkuat ketertiban pemanfaatan ruang dan mendukung percepatan penyusunan RDTR sebagai instrumen pengendalian pembangunan di daerah.
“Saya harap ke depan pengawasan dan pengendalian agar lebih di perkuat, sehingga nantinya tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang masif dan bisa dikendalikan atau diantisipasi sebelumnya”, tegas Bupati Satria. (*)






