Persindonesia.Com,Bangli – Kesemberawutan kabel-kabel yang terpasang di Kabupaten Bangli menimbulkan kesan kumuh bahkan mengkhawatirkan. Bahkan dari hasil pantuan di jalur Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli kabel -kabel yang ada menjuntai bak tali jemuran di jalur utama Bangli -Karangasem. Kondisi ini tentu berbahaya jika didiamkan apalagi bagi pengguna jalan.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kadis KominfoSan) Bangli, I Nyoman Murditha saat dikonfirmasi tak menampik kondisi tersebut. Menurutnya, kabel jaringan yang mengalami penurunan hingga menjuntai bisa terjadi akibat tersangkut pohon, kondisi cuaca dan lain sebagainya.
Baca Juga :Â Penurunan Dan Pembersihan Kabel Provider Di Ruas Jalan Raya Sading-sempidi
Dan untuk melakukan penataan kabel jaringan, setelah menerima pengaduan melalui pengaduan Bangli 24 jam maupun Media Call Center 112, pihaknya segera menginformasikan kepada Provider melalui WhatsApp Group (WAG) untuk ditindaklanjuti.
“Jika tidak dilanjuti, maka tim kami akan melakukan pemotongan”, ujarnya didampingi staf teknis, Yoga Danartha, Jumat (30/1/2026).
Lebih lanjut kata Murditha, kondisi kabel-kabel yang semberawut hampir terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Bangli, tidak hanya di wilayah Desa Jehem. Untuk melakukan penataan agar tidak semberawut dan maksimal, maka Pemerintah Daerah harus menyediakan Utilitas kabel jaringan bawah tanah.
Untuk rancangan penataan ultilitas kabel bawah tanah di Kabupaten Bangli hingga saat ini direncakakan pada kawasan Jalan Ngurah Rai.
“Untuk menyediakan ultilitas jaringan kabel bawah tanah sudah barang tentu membutuhkan biaya tinggi. Untuk itu harus diperhitungkan konsekuensinya”, kata mantan Seketaris Disdukcapil tersebut.
Baca Juga :Â Kabel Provider di Klungkung Bakal Ditertibkan, Wabup Tjok Surya : Batas Waktu Akhir Desember
Disingung terkait jumlah provider yang ada di Bangli, ia mengatakan ada kurang lebih sebanyak 24. Dari jumlah tersebut ada yang berijin dan tidak berijin. Dimana pada saat pengajuan ijin pihaknya hanya sebagai verifikator saja. Untuk ijin tetap melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Untuk detail jumlah provider yang telah berijin nanti kami akan berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk meminta rekapnya, sehingga bagi provider yang belum berijin bisa ditindaklanjuti”, tandasnya. (*)






