Aksi Curat Residivis di Selindung Digagalkan Tim Buser Naga, Motor dan Alat Bongkar Diamankan

Pangkalpinang, persindonesia.com – Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Minggu (1/3/2026).

Pelaku diketahui bernama Chandra Romawigara alias Candon (42), warga Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang. Ia merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Korban, Satria (39), buruh harian lepas, menerima informasi dari warga bahwa gudang kosong miliknya dibobol maling.

Saat korban mendatangi lokasi dan membuka pintu gudang, ia mendapati seorang pelaku tengah bersembunyi di bagian atap gudang. Bersama anggota Polresta Pangkalpinang, pelaku berhasil diamankan di tempat kejadian. Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000 berupa dua unit rak arsip besi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku beraksi bersama dua rekannya masing-masing berinisial AG (DPO) dan PY (DPO). Ketiganya datang menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BN 2874 PH milik pelaku.

Mereka memarkirkan kendaraan di belakang rumah warga, kemudian berjalan kaki menuju gudang korban. Karena gudang dalam keadaan terkunci, ketiganya masuk melalui atap bagian belakang. Di dalam gudang, para pelaku membongkar rak besi menggunakan kunci ukuran 13.

Namun aksi mereka dipergoki warga yang berteriak meminta para pelaku keluar. Dua pelaku berhasil kabur melalui atap, sedangkan Candon tertinggal dan tidak sempat melarikan diri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih BN 2874 PH, satu tas coklat berisi peralatan kunci, serta 10 batang besi rak warna abu-abu.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang terlibat serta menuntaskan kasus pencurian dalam rangka Operasi Pekat Menumbing 2026. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *