Wakil Ketua I DPRD Kobar Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025/2026

Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026

Pangkalan Bun persindonesia.com – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, H. Rudi Imam Gunawan, memimpin langsung Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang sidang DPRD Kotawaringin Barat, Jalan H. M. Rafi’i, Pangkalan Bun. Selasa (10/03/2026).

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, perwakilan angkatan udara, perwakilan AL. Perwakilan polres kobar serta tamu undangan lainnya.

Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah

Dalam pidatonya, Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ kepada DPRD merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.“Sesuai amanat peraturan perundang-undangan tersebut, kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Bupati.

Ia menjelaskan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 pada hakikatnya merupakan deskripsi kinerja pemerintah daerah yang tertuang dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Penyusunannya mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 serta Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2025. “Dengan kata lain, LKPJ ini lebih merupakan progress report atau catatan atas cap aian kemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang dicapai selama tahun 2025, sekaligus sebagai upaya nyata dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memaparkan capaian kinerja keuangan daerah. Target pendapatan yang direncanakan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.654.030.313.000 dan terealisasi sebesar Rp1.583.032.811.484,35 atau mencapai 95,71 persen.Sementara itu, target belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp1.718.234.556.000 dengan realisasi mencapai Rp1.485.591.745.643,40 atau sebesar 96,46 persen.

Bupati Nurhidayah menegaskan bahwa berdasarkan capaian tersebut, pemerintah daerah telah berupaya mengoptimalkan penggunaan belanja daerah untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan.
“Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat,” pungkasnya.

Jurnalis AGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *