Anom Gumanti Pimpin Rapat Paripurna Tegaskan DPRD Badung Siap Bedah LKPJ 2025

Rapat Paripurna, di Ruang Sidang Utama Gosana.

Badung Persindonesia.com – DPRD Kabupaten Badung mulai menindaklanjuti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna, Selasa (31/3/2026), di Ruang Sidang Utama Gosana.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, bersama jajaran pimpinan dewan dan dihadiri unsur Forkopimda serta perangkat daerah Kabupaten Badung.

Dalam keterangannya, Anom Gumanti menegaskan bahwa DPRD akan melakukan pembahasan menyeluruh terhadap dokumen LKPJ tersebut. Ia menyebut, proses ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. “Dokumen sudah kami terima dan akan kami kaji secara mendalam. Nantinya akan menghasilkan rekomendasi sebagai bahan evaluasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, evaluasi tidak hanya berfokus pada capaian program, tetapi juga pada efektivitas penggunaan anggaran sepanjang tahun 2025. DPRD juga akan mendorong inovasi kebijakan, khususnya untuk mengatasi persoalan kemacetan yang masih menjadi keluhan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengakui bahwa realisasi target pendapatan daerah tahun 2025 belum optimal. Pendapatan disebut baru mencapai sekitar 81 persen, yang berdampak pada pelaksanaan belanja daerah.

Meski demikian, ia memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai rencana dan akan dilanjutkan dalam periode kepemimpinannya hingga 2030. “Program tetap berjalan terukur dan akan kami lanjutkan sesuai visi pembangunan pariwisata berkualitas berbasis nilai Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” jelasnya.

Memasuki tahun 2026, Pemkab Badung akan memprioritaskan sejumlah agenda strategis, di antaranya pembangunan infrastruktur jalan, penanganan banjir, serta pengelolaan sampah.

Adi Arnawa juga mengungkapkan bahwa proyek pembangunan beberapa ruas jalan akan mulai direalisasikan tahun ini sebagai bagian dari upaya mengurai kemacetan.

Di sektor lingkungan, kebijakan baru mulai diterapkan per 1 April 2026, yakni larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung. Ke depan, hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke lokasi tersebut.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat mengurangi volume sampah secara signifikan, didukung oleh edukasi masyarakat dan keterlibatan aparatur sipil negara di lapangan. Tim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *