Terkait Isu Menyewakan Tanah Kas Desa ” PJ Desa Wonokusumo Larto Angkat Bicara

BONDOWOSO, Persindonesia.com – Mekanisme penyewaan tanah kas desa yang sesuai aturan adalah proses legal di mana pemerintah desa menyewakan aset tanah kepada pihak ketiga (perorangan/badan hukum) untuk jangka waktu tertentu tanpa mengubah status kepemilikan desa. Prosesnya wajib melalui musyawarah desa, persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tertuang dalam perjanjian tertulis sah.

Isu menyewakan tanah Kas Desa Wonokusumo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, mencuat ke permukaan. Penyelenggara Jabatan (PJ) Kepala Desa Wonokusumo, Larto, disebut-sebut telah menyewakan aset milik desa seluas 20 hektar kepada BT.

Saat di konfirmasi PJ Desa Wonokuso Larto Menjelaskan. Prosedur untuk penyewaan tanah kas Desa sudah melalui Mekanisme penentuan harga tersebut sudah sesuai prosedur. Melalui musyawarah Desa waktu itu , diharapkan dapat tercipta kesepakatan yang adil dan transparan dalam penentuan besaran sewa tanah kas desa, sehingga dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Wonokusumo. Senin 21/04/2026

Musyawarah terkait Sewa Menyewa Tanah Kas Desa Wonokusumo di gelar di Pendopo Baldes dihadiri oleh Pj Desa, ketua BPD,Perangkat Desa,Tokoh Masyarakat, dan lainnya pada waktu itu. Tegasnya

Melalui musyawarah ini, diharapkan dapat tercipta kesepakatan yang adil dan transparan dalam penentuan besaran sewa tanah kas desa, pada saat musdes waktu itu. Harapnya

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *