Persindonesia.com Jembrana – Perkembangan kasus PMI asal Jembrana yang terjerat kasus hukum dengan tuduhan kekerasan seksual, Pemkab Jembrana melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) terus memantau perkembangan kasus seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana berinisial IPJW yang bekerja di kapal pesiar dan kini menghadapi proses hukum di Amerika Serikat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana, Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan bantuan perlindungan kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston terkait kasus yang menjerat IPJW.
“Permohonan bantuan perlindungan PMI asal Jembrana yang bekerja di kapal pesiar telah diterima KJRI Houston. Saat ini mereka aktif melakukan monitoring dan upaya perlindungan terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat IPJW,” ujarnya, Rabu (6/5)
Bupati Badung Pastikan Kesiapan RSUD Giri Asih, Targetkan Jadi Rumah Sakit Rujukan Unggulan
Menurut Mirah, KJRI Houston juga terus berkoordinasi dengan berbagai otoritas setempat untuk memperoleh perkembangan terbaru kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, kata Mirah, yang bersangkutan saat ini telah mendapatkan pendampingan hukum dari tim Public Defender Broward County yang terdiri dari Rachel Gibert selaku ketua tim, Joshua Daniel Farkas, dan Gordon Weekes.
“Dalam proses hukum berjalan, IPJW bersama tim kuasa hukumnya telah menyampaikan dua nota tertulis kepada pengadilan, yakni Notice of Defendant’s Invocation of His Right to Remain Silent and Right to Counsel,” terangnya.
Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Oknum Kepala SPPG di Tlogosari Dilaporkan ke Polres Bondowoso
Menurutnya, langkah tersebut berarti seluruh komunikasi yang berkaitan dengan perkara hukum harus didampingi oleh tim kuasa hukum, termasuk komunikasi dengan KJRI Houston, kecuali untuk urusan kekonsuleran.
“Selain itu, IPJW secara resmi telah menyatakan tidak bersalah atas seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya serta meminta jaksa penuntut umum menyerahkan seluruh barang bukti,” ujarnya.
Hingga kini, lanjut Mirah, pengadilan di Amerika Serikat belum menetapkan jadwal sidang lanjutan. Proses hukum masih berada pada tahap discovery atau pengumpulan dan pemeriksaan bukti oleh jaksa maupun pihak pembela.
Paus Raksasa Terdampar di Pantai Nusasari Melaya
Di sisi lain, KJRI Houston telah berkomunikasi langsung dengan IPJW. Dari hasil komunikasi tersebut, IPJW dilaporkan dalam kondisi sehat.
“Yang bersangkutan menyampaikan terima kasih atas pendampingan dan dukungan yang diberikan, sekaligus menitipkan salam kepada keluarga di Indonesia,” jelasnya.
Pihkanya juga diminta memfasilitasi penyampaian informasi kepada pihak keluarga agar mengetahui kondisi terbaru IPJW selama menjalani proses hukum di luar negeri. Ts






