Dinas Perkim Kota Pangkalpinang Mulai Realisasikan Program BSPS Tahun 2026

Kepala Bidang Permukiman, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Pangkalpinang, Muhammad Shareza Pahlevi

Pangkalpinang, persindonesia.com –

Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), terus mempercepat pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pada tahun 2026, Kota Pangkalpinang memperoleh kuota sebanyak 300 unit rumah. Saat ini, realisasi tahap awal mulai dipersiapkan dengan pembangunan sebanyak 35 unit rumah.

Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkalpinang, Muhammad Shareza Pahlevi, mengatakan program BSPS yang diluncurkan saat ini merupakan tipe Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS). Selain PKRS, terdapat juga jenis Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS).

Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat peluncuran Program BSPS yang digelar Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman melalui Zoom Meeting, Selasa (7/5/2026), di Smart Room Center (SRC) Lantai 2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang.

“Saat ini diluncurkan BSPS dengan tipe PKRS. Untuk tahap awal sedang dilakukan proses pencarian toko penyedia material untuk pembangunan 35 unit rumah agar pelaksanaan program dapat berjalan lancar,” katanya.

Rapat peluncuran program tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaimi, yang mewakili Wali Kota Pangkalpinang, bersama jajaran Dinas Perkim.

Shareza menjelaskan, Dinas Perkim Kota Pangkalpinang telah mendaftarkan sebanyak 602 warga, dalam daftar instruksi dan verifikasi (Inver) calon penerima bantuan. Namun, data tersebut masih menunggu pemeriksaan dan verifikasi dari pemerintah pusat sebelum ditetapkan sebagai penerima resmi.

Menurutnya, penetapan penerima manfaat dilakukan menggunakan basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar program tepat sasaran.

“Kami menarik data dari DTSEN untuk pengumpulan dan validasi data calon penerima bantuan agar program ini tepat sasaran. Data DTSEN nanti akan dipadankan dengan data kelurahan apabila nantinya terdapat perubahan desil,” katanya.

Penerima BSPS nantinya akan memperoleh dana stimulan sebesar Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah kerja.

Program BSPS merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui bantuan pembangunan maupun perbaikan rumah tidak layak huni.

Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan permukiman yang lebih layak dan sehat. (B2N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *