RAKER GABUNGAN – Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung Gusti Lanang Umbara memimpin raker gabungan tiga komisi dengan sejumlah OPD terkait hibah tanah Pura Dalem Gulingan Gede, Selasa (26/5/2026).
Mangupura Persindonesia.com – Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung menyetujui rekomendasi hibah tanah terkait kebutuhan pelaba Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, setelah dinilai memenuhi mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Persetujuan tersebut mengemuka dalam rapat kerja gabungan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Gosana II Lantai II Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa (26/5/2026). Agenda rapat membahas tindak lanjut permohonan hibah tanah yang diajukan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara didampingi Ketua Komisi II I Made Sada dan Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan serta dihadiri anggota DPRD Badung dan sejumlah OPD terkait.
Beberapa perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan antara lain Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Bagian Hukum, serta Bagian Tata Pemerintahan Setda Badung.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara menjelaskan, rekomendasi persetujuan diberikan karena skema hibah dinilai telah sesuai aturan, termasuk adanya kesepakatan antara pemerintah daerah dengan desa adat terkait pemanfaatan lahan.
Menurutnya, tanah pelaba pura seluas 24 are yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai kantor UPT DLHK Mengwi akan diganti dengan hibah lahan seluas 45 are milik Pemerintah Kabupaten Badung di kawasan Munduk Suka Jiwa, Subak Dalem, Mengwi. “Kami memberikan rekomendasi karena prosesnya sudah sesuai mekanisme hukum. Ada skema saling hibah yang nantinya memberi kepastian bagi kedua belah pihak,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Badung menilai legalitas hibah perlu segera dituntaskan agar tidak memunculkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari, terutama terkait status aset dan pemanfaatan lahan.
Rapat kerja ini merupakan tindak lanjut atas surat Kepala BPKAD Kabupaten Badung tertanggal 18 Mei 2026 mengenai permohonan persetujuan hibah tanah antara Pemerintah Kabupaten Badung dan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede.
Dengan adanya rekomendasi DPRD, proses hibah diharapkan dapat segera diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi desa adat maupun pemerintah daerah. @Krg






