Sidang Panitia A di Desa Kerta, Kantah Gianyar Pastikan Keakuratan Data dan Kepastian Hukum Tanah

Sidang Panitia A memastikan keabsahan data yuridis dan fisik bidang tanah, di Desa Kerta

Gianyar Persindonesia.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar kembali melaksanakan Sidang Panitia A sebagai bagian dari tahapan pelayanan pertanahan dalam rangka memastikan keabsahan data yuridis dan fisik bidang tanah. Kali ini, kegiatan berlangsung di Desa Kerta, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, dengan melibatkan tim Panitia A serta para pemohon yang mengajukan permohonan hak atas tanah.

Dalam pelaksanaan sidang tersebut, tim melakukan pemeriksaan dokumen administrasi, penelitian batas-batas bidang tanah di lapangan, serta verifikasi bukti kepemilikan yang diajukan oleh pemohon. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses penetapan hak atas tanah guna menjamin data yang tercatat sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Kegiatan berlangsung secara tertib dan transparan dengan melibatkan para pemilik tanah maupun pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan objek tanah. Melalui proses tersebut, berbagai informasi terkait riwayat penguasaan dan pemanfaatan tanah dapat diklarifikasi secara langsung sehingga meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., mengatakan, Sidang Panitia A merupakan salah satu tahapan strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.  “Sidang Panitia A bukan hanya sekadar pemeriksaan berkas, tetapi juga menjadi sarana untuk memastikan bahwa data fisik dan data yuridis yang diajukan pemohon benar-benar sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Dengan proses yang cermat dan objektif, kami berupaya menghadirkan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat terhadap tanahnya,” ujarnya.

Menurut Darma Astika, keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pemeriksaan sangat penting untuk menjaga transparansi dan akurasi data pertanahan. Ia berharap seluruh proses dapat berjalan lancar sehingga pelayanan pertanahan semakin berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.  “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui proses yang profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan data yang valid dan terverifikasi, masyarakat akan memperoleh jaminan kepastian hukum yang lebih kuat atas tanah yang dimilikinya,” tambahnya.

Melalui pelaksanaan Sidang Panitia A ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar terus mendukung terwujudnya administrasi pertanahan yang tertib, akurat, dan terpercaya sebagai bagian dari pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *