Reskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Pelaku Curanmor Asal Surabaya, Beraksi di 26 TKP

Reskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Pelaku Curanmor Asal Surabaya, Beraksi di 26 TKP

Sidoarjo, Persindonesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah dengan menangkap dua pelaku berinisial H dan S, warga Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Kedua tersangka diduga merupakan pelaku spesialis curanmor yang telah beraksi di sedikitnya 26 tempat kejadian perkara (TKP), terdiri dari 20 TKP di wilayah Kota Surabaya dan 6 TKP di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario sebagai sarana operasional. Modus yang digunakan terbilang unik, yakni dengan cara berpura-pura menabrak adiknya sendiri untuk mengalihkan perhatian korban maupun warga sekitar. Saat situasi menjadi ramai dan fokus masyarakat terpecah pada peristiwa tersebut, pelaku lainnya memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor yang menjadi target.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap bahwa kedua pelaku juga kerap membawa senjata tajam (sajam) saat beraksi. Senjata tersebut diduga digunakan untuk melindungi diri maupun mengantisipasi apabila aksinya diketahui atau digagalkan oleh warga.

Penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan masyarakat terkait maraknya kasus curanmor di wilayah Sidoarjo. Berbekal rekaman CCTV, keterangan saksi, dan penyelidikan intensif di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan kedua pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka H dan S mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi di Surabaya dan Sidoarjo. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor yang lebih luas.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk kendaraan yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak.

Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam memberantas tindak kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. (Red-sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *