Diduga Kriminalisasi Serikat, 11 Buruh Senior Epson Cikarang Digantung Statusnya Sejak April

Kabupaten Bekasi,Persindonesia.com— Dugaan kriminalisasi terhadap serikat pekerja kembali mencuat di PT Indonesia Epson Industry, Cikarang. Ratusan buruh dari *FSPGI* dan aliansi lintas perusahaan mengepung pabrik selama 3 hari, 1-3 Juli 2026, menuntut keadilan untuk 11 rekan mereka.

Kasus ini bukan sekadar PHK. Buruh menyebutnya sebagai pelanggaran hak berserikat yang dilindungi UU 21/2000.

Skorsing Sejak April, Alasan Efisiensi Dipertanyakan

Menurut Presiden FSPGI Abdul Bais , sejak awal April 2026 perusahaan menskor 12 karyawan. Semuanya adalah pengurus dan anggota PUK FSPGI Epson dengan masa kerja 15 tahun lebih. Bais sendiri sudah di Epson sejak 1998.

Awalnya disebut “efisiensi”. Namun Bais menilai ada motif lain.

“Kami membongkar pelanggaran AD/ART di federasi. Setelah itu kami dikeluarkan dari federasi, lalu giliran perusahaan yang menskor kami. Ini skenario union busting yang rapi,” ungkap Bais.

Union busting adalah tindakan menghalangi pekerja membentuk dan menjalankan serikat. Dalam UU 21/2000 Pasal 28, hal itu termasuk tindak pidana.

Fakta menguatkan dugaan itu. Kasus ini pernah diajukan manajemen ke Pengadilan Hubungan Industrial . Namun gugatan kandas karena PHK dinilai tidak dapat diterima secara hukum.

Presdir Turun Tangan, Hasil Nihil.

Tekanan massa akhirnya membuat Presiden Direktur PT Indonesia Epson Industry Emile Pattiwael menemui perwakilan buruh di hari ketiga aksi. Jalan di depan pabrik East Jakarta Industrial Park sempat ditutup total hingga arus dialihkan.

Sayangnya, perundingan buntu. Pihak perusahaan justru meminta aksi dihentikan demi kelancaran produksi.

“Hak mogok dan unjuk rasa dijamin undang-undang. Pasti ganggu produksi. Tapi jangan bicara hukum kalau PKB saja dilanggar,” tegas Bais. Dari 12 orang yang diskors, 1 orang sudah menerima. 11 lainnya masih berjuang.

PPMI: Ini Sudah Sorotan Internasional.
Aksi ini juga menarik perhatian Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PPMI . Presiden PPMI Daeng Wahidin hadir dan mendesak solusi cepat.

“Saran saya, manajemen segera duduk musyawarah dengan FSPGI. Tapi langkah pertama: 11 orang itu dipekerjakan kembali dulu. Kasus union busting ini sudah jadi sorotan solidaritas nasional dan internasional,” kata Daeng.

Ia mengingatkan, konflik ini bukan soal menang-kalah.

“Turunkan ego masing-masing. Ini soal keberlanjutan antara pengusaha dan pekerja,” pungkasnya.

FSPGI memastikan aksi tidak akan berhenti. Massa akan terus ditambah sampai 11 buruh dikembalikan bekerja.

“Kami lawan sampai tuntas,”tutup Bais.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *