Pansus DPRD Badung Percepat Harmonisasi Regulasi, Perda Administrasi Kependudukan 2010 Segera Dicabut

Pembahasan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010

Mangupura Persindonesia.com – DPRD Kabupaten Badung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.

Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja lanjutan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung yang dipimpin Ketua Pansus, I Made Rai Wirata, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Badung, Selasa (7/7/2026). Rapat turut dihadiri anggota Pansus I Putu Dendy Astra Wijaya, Tim Ahli Komisi, Tim Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Badung.

Dalam rapat tersebut, Pansus menelaah berbagai aspek substansi Raperda pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010. Evaluasi dilakukan karena sebagian besar materi dalam perda lama telah diakomodasi dan disesuaikan melalui regulasi yang lebih tinggi, sehingga keberadaannya dinilai tidak lagi relevan dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan.

Ketua Pansus, I Made Rai Wirata, menegaskan bahwa proses pembahasan dilakukan secara mendalam agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pencabutan perda lama merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem regulasi yang lebih sederhana, efektif, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Pentingnya melibatkan seluruh perangkat daerah dan tim ahli dalam setiap tahapan pembahasan. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin berkembang.

Melalui pembahasan lanjutan ini, Pansus DPRD Kabupaten Badung berkomitmen menyelesaikan Raperda secara optimal. Harmonisasi regulasi diharapkan dapat memperkuat tata kelola administrasi kependudukan di Kabupaten Badung sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.  @Krg*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *