Rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung
BADUNG, Persindonesia.com – Komisi III DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung di Ruang Gosana II DPRD Badung, Senin (13/7/2026). Pertemuan tersebut difokuskan untuk membahas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp1,1 triliun sebagai bagian dari evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, didampingi anggota Komisi III, yakni I Nyoman Satria, I Made Yudana, I Made Retha, I Wayan Sandra, dan I Nyoman Karyana. Pembahasan dilakukan guna memperoleh pemahaman yang sama antara legislatif dan perangkat daerah terkait faktor-faktor yang menyebabkan terbentuknya SILPA tersebut.
Menurut Ponda Wirawan, kesamaan persepsi sangat diperlukan agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten Badung dapat memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat mengenai kondisi keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa pembahasan ini bukan sekadar melihat besaran SILPA, tetapi juga memastikan bahwa pengelolaan anggaran tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian. “Kami ingin memastikan DPRD dan pemerintah daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai terbentuknya SILPA sebesar Rp1,1 triliun, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan perbedaan persepsi. Transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD,” ujar Ponda Wirawan.
Ia menambahkan, setiap kebijakan anggaran yang disusun bersama antara DPRD dan pemerintah daerah tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. Karena itu, seluruh proses perencanaan hingga pelaksanaan APBD harus mengedepankan efektivitas penggunaan anggaran sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Badung, I Ketut Wisuda, menjelaskan bahwa SILPA merupakan salah satu komponen penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Menurutnya, daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat dan tingkat kemandirian keuangan tinggi perlu menjaga ketersediaan dana melalui SILPA untuk memenuhi berbagai kewajiban belanja pada awal tahun anggaran.
Ia menegaskan bahwa keberadaan SILPA bukan semata-mata menunjukkan anggaran yang tidak terserap, tetapi juga menjadi instrumen pengelolaan kas daerah agar program pemerintahan tetap berjalan sebelum penerimaan daerah masuk secara optimal.
Melalui rapat kerja tersebut, Komisi III DPRD Badung bersama BPKAD dan Bapenda berkomitmen memperkuat koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat mengenai mekanisme penyusunan dan pengelolaan APBD Kabupaten Badung. @Krg*






