Acara penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR.
JAKARTA Persindonesia.com – – Pemerintah terus memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat proses pendaftaran serta sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR.
SEB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya mendapatkan hunian yang layak, tetapi juga memiliki kepastian hukum terhadap tanah yang ditempatinya.
Menurutnya, kepastian legalitas tanah merupakan bagian penting agar manfaat berbagai program bantuan pemerintah dapat diterima masyarakat secara maksimal. “Melalui penandatanganan SEB ini Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya, dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Nusron.
Dalam pelaksanaannya, sinergi tersebut mencakup penyediaan dan pemadanan data, fasilitasi, hingga proses verifikasi calon penerima manfaat. Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan terlibat dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tepat sasaran.
Program sertipikasi tanah untuk masyarakat berpenghasilan rendah tersebut mencakup tiga kelompok utama. Pertama, penerima Program Bantuan Pemerintah. Kedua, masyarakat yang memperoleh pembiayaan perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ketiga, masyarakat dalam kategori Klaster Mandiri.
Nusron mengungkapkan, salah satu prioritas yang saat ini menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN adalah penyelesaian sertipikasi berdasarkan data penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015 hingga 2024. Data tersebut mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat.
Selain itu, pemerintah juga akan menindaklanjuti data penerima BSPS tahun 2025 yang mencapai sekitar 45.000 rumah serta data tahun 2026 sebanyak kurang lebih 400.000 rumah penerima manfaat.
“Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015-2024 ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” jelas Nusron.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menilai akurasi dan validitas data menjadi faktor penting dalam memastikan program sertipikasi tanah MBR benar-benar menyasar masyarakat yang berhak menerima manfaat.
Ia mengatakan, proses pemutakhiran dan verifikasi data perlu dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk BPS RI dan BRI. “Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI dan juga BRI dalam kalibrasi datanya. Kita sama-sama kerja sama, BPS juga punya datanya, nanti dari kami juga punya data untuk diverifikasi,” kata Maruarar.
Penandatanganan SEB ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus mempercepat legalisasi aset masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, masyarakat diharapkan dapat memperoleh manfaat program perumahan dan pembiayaan secara lebih optimal.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, Kepala Biro Humas dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kementerian PKP, BPS RI, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






