Ketua Umum PJI Respons Keras Sikap Hotman Paris : Degradasi Verbal terhadap Marwah Jurnalis dan Dugaan Abuse of Influence Mengemuka

Ketua Umum PJI Respons Keras Sikap Hotman Paris : Degradasi Verbal terhadap Marwah Jurnalis dan Dugaan Abuse of Influence Mengemuka

Surabaya, Persindonesia.com – Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Hotman Paris Hutapea terhadap jurnalis kembali menuai sorotan tajam. Insiden yang terjadi pada 17 Juli 2026 di lingkungan Kejaksaan Agung RI itu dinilai bukan sekadar luapan emosi, melainkan cerminan degradasi etika komunikasi publik dari seorang figur hukum.

Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia menilai, ucapan bernada bentakan “Lu punya otak nggak sih?!” yang ditujukan kepada jurnalis merupakan bentuk **serangan verbal** yang tidak hanya merendahkan individu, tetapi juga mencederai martabat profesi pers secara kolektif.

“Ini bukan lagi soal etika personal, melainkan bentuk pelecehan intelektual terhadap profesi yang memiliki mandat konstitusional dalam menjaga hak publik atas informasi,” tegasnya.

Dalam praktik jurnalistik, aktivitas konfirmasi dan tanya jawab adalah bagian integral dari fungsi kontrol sosial pers. Oleh karena itu, respons berupa intimidasi verbal dinilai sebagai bentuk resistensi terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.

Lebih jauh, sorotan tidak berhenti pada aspek komunikasi. Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum seorang tersangka mantan pejabat tinggi penegak hukum, Hotman Paris juga dinilai mempertontonkan pola komunikasi yang problematik dengan mencatut nama Presiden Republik Indonesia, Polri, serta Kapolri dalam narasi pembelaannya.

Menurut Ketua Umum PJI, praktik semacam ini berpotensi mengarah pada distorsi persepsi publik serta mengaburkan independensi proses penegakan hukum.

“Simbol negara tidak boleh dijadikan tameng kepentingan pribadi. Presiden, Polri, dan Kapolri adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan alat legitimasi dalam strategi pembelaan hukum,” ujarnya.

Fenomena yang disebut sebagai power-flexing yakni mempertontonkan kedekatan dengan pusat kekuasaan—dinilai berpotensi masuk dalam kategori abuse of influence atau penyalahgunaan pengaruh. Praktik ini dianggap bertentangan dengan prinsip dasar profesi advokat yang menjunjung tinggi integritas, independensi, dan etika hukum.

Meski Hotman Paris Hutapea telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial, Ketua Umum PJI menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum maupun dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia bersama sejumlah organisasi pers lainnya.

Sebagai bentuk respons konkret, PJI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kolektif organisasi pers dalam menjaga kehormatan profesi jurnalis. PJI juga telah menerbitkan Surat Penugasan kepada Departemen Hukum dan HAM (Depkumham PJI) untuk menyiapkan langkah hukum lanjutan.

Langkah tersebut mencakup kajian terhadap pasal-pasal yang relevan, baik terkait dugaan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas, maupun potensi pelanggaran hukum akibat pencatutan simbol negara.

Selain itu, seluruh anggota PJI diinstruksikan untuk menjaga soliditas lintas organisasi pers serta mengawal proses hukum secara serius, baik terhadap laporan yang diajukan PJI maupun laporan yang telah lebih dahulu disampaikan oleh PWI dan elemen pers lainnya.

“Kemerdekaan pers adalah pilar utama demokrasi. Setiap bentuk intimidasi, penghinaan, atau upaya merendahkan profesi jurnalis tidak boleh dinormalisasi. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi di Indonesia,” pungkasnya. (Red-sam/pji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *