Gubernur Bali I Wayan Koster.
DENPASAR Persindonesia.com – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas untuk melindungi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari potensi persaingan usaha yang tidak sehat. Pemprov Bali membatasi akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanam Modal Asing (PMA) yang hendak mengajukan perizinan usaha baru pada sejumlah bidang usaha yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan ruang usaha pelaku UMKM lokal.
Kebijakan tersebut diambil setelah Pemprov Bali melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama perangkat daerah teknis melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha PMA, khususnya yang masuk dalam kategori risiko rendah dan menengah rendah.
Dari hasil evaluasi, ditemukan indikasi adanya pemanfaatan celah dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Sejumlah PMA dinilai memanfaatkan kategori usaha yang proses perizinannya relatif mudah karena cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu persaingan tidak sehat, terlebih ketika pelaku usaha asing masuk ke sektor-sektor yang selama ini menjadi ruang tumbuh UMKM lokal. Pemanfaatan virtual office dalam menjalankan aktivitas usaha juga menjadi perhatian khusus Pemprov Bali dalam memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perizinan.
Setelah mendapatkan persetujuan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI, Pemprov Bali kemudian melakukan penutupan akses OSS bagi PMA untuk sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Adapun bidang usaha yang terdampak antara lain hotel bintang dan hotel melati dengan luas bangunan di bawah 6.000 meter persegi, real estate yang dimiliki atau disewa, konsultasi manajemen, penyewaan kendaraan, perdagangan eceran pakaian dan tekstil, penyewaan sepeda motor, perdagangan makanan, penyediaan akomodasi lainnya, rumah minum atau kafe, kedai obat tradisional, jasa penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan.
Pembatasan juga mencakup sejumlah bidang olahraga, seperti fasilitas stadion, pusat kebugaran atau fitness center, promotor kegiatan olahraga, serta aktivitas konsultansi manajemen industri.
Kebijakan penutupan akses tersebut berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali sejak minggu ketiga Mei 2026. Dengan demikian, PMA tidak dapat mengajukan perizinan usaha baru melalui OSS untuk KBLI yang telah dibatasi hingga adanya kebijakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, perusahaan yang telah memiliki kegiatan usaha terkait tetap diwajibkan memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai KBLI tersebut dinonaktifkan atau dihapus dari sistem perizinan.
Gubernur Bali Wayan Koster bersama para bupati dan wali kota di Bali juga menegaskan komitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran perizinan berusaha.
Di sisi lain, Pemprov Bali menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti menutup pintu bagi investasi asing. Bali tetap membuka peluang bagi investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
Investasi yang masuk ke Bali diharapkan sejalan dengan arah pembangunan daerah, menghormati kearifan lokal, serta turut memperkuat ekonomi kerakyatan dengan memberikan ruang yang lebih besar bagi koperasi dan UMKM lokal untuk berkembang.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan, sekaligus memastikan investasi yang hadir di Bali memberikan dampak positif bagi masyarakat serta mendukung pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Bali melakukan penutupan akses sistem OSS terhadap sejumlah KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah yang mencakup sektor akomodasi, penyewaan, perdagangan ritel, jasa konsultansi, dan sektor lainnya yang sangat dekat dengan ruang usaha UMKM, yaitu:
a. 55110 — Hotel Bintang (ruang lingkup luas bangunan < 6.000 m²)
b. 68111 — Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa
c. 55120 — Hotel Melati (ruang lingkup luas bangunan < 6.000 m²)
d. 70209 — Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
e. 77100 — Penyewaan Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya
f. 47711 — Perdagangan Eceran Pakaian
g. 47511 — Perdagangan Eceran Tekstil
h. 77311 — Penyewaan Motor Tanpa Hak Opsi
i. 47249 — Perdagangan Eceran Makanan Lainnya
j. 47991 — Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan dari Hasil Pertanian
k. 55900 — Penyediaan Akomodasi Lainnya
l. 56303 — Rumah Minum/Kafe
m. 56305 — Rumah/Kedai Obat Tradisional
n. 14120 — Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
o. 93111 — Fasilitas Stadion
p. 93116 — Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center
q. 93191 — Promotor Kegiatan Olahraga
r. 70204 — Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri
*






