Penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah
Palu Persindo – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat kolaborasi untuk mendorong transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026).
Kerja sama tersebut difokuskan pada percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah, peningkatan kualitas pelayanan pertanahan, serta optimalisasi potensi pendapatan asli daerah melalui tata kelola pertanahan yang lebih tertib dan transparan.
Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, menegaskan bahwa transformasi pelayanan yang dilakukan ATR/BPN tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan secara berkelanjutan.
Menurutnya, pelayanan yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum akan berdampak langsung terhadap peningkatan iklim investasi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. “Kerja sama ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Di sisi lain, penyelamatan aset pemerintah daerah melalui sertifikasi menjadi langkah penting agar tidak menimbulkan kerugian maupun hilangnya potensi pendapatan,” ujar Dedi Noor Cahyanto.
Dalam pelaksanaannya, kolaborasi tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga sesuai kewenangannya. KPK berperan dalam penguatan integritas, koordinasi, supervisi, serta pencegahan korupsi. Kementerian Dalam Negeri mendukung pembinaan pemerintah daerah, sementara Kementerian Keuangan memperkuat aspek kebijakan fiskal. Adapun Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab pada pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan tata ruang.
Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menyampaikan, Sulawesi Tengah menjadi provinsi kelima yang bergabung dalam program kolaborasi nasional tersebut. Ia menjelaskan terdapat sembilan bentuk kerja sama yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. “Kami berharap implementasi program ini di Sulawesi Tengah dapat menjadi contoh praktik terbaik bagi daerah lain dalam memperkuat tata kelola pertanahan dan pelayanan publik,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh program yang ditawarkan. Ia mengakui masih banyak aset milik pemerintah daerah yang belum memiliki sertipikat sehingga perlu segera dituntaskan demi memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai aset daerah.
Anwar Hafid menegaskan seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah siap mempercepat tindak lanjut kerja sama tersebut melalui pembagian tugas yang jelas antara pemerintah daerah dan jajaran ATR/BPN agar pelaksanaannya berjalan efektif.
Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah serta seluruh bupati, wali kota, dan Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh jajaran Kementerian ATR/BPN, KPK, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta para pemangku kepentingan terkait sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
![]()






