Polsek Bubutan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Balai RW 4 Jepara

SURABAYA, Persindonesia.com – Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 7 tahun yang terjadi di Balai RW 4, Kelurahan Jepara, Surabaya.

Peristiwa tersebut dilaporkan p Senin (10/8/2026) sekitar pukul 11.10 WIB. Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas piket fungsi Polsek Bubutan yang dipimpin Pawas Aiptu Dwi Irwanto segera mendatangi dan melakukan penanganan awal di lokasi.

Dalam penanganan tersebut, petugas mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra, S.I.K., M.Si., CPHR menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya karena menyangkut anak di bawah umur.

Hingga saat ini, situasi di wilayah hukum Polsek Bubutan dilaporkan aman dan terkendali.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban anak untuk menjaga hak dan perlindungan korban selama proses penanganan perkara berlangsung.

(Sam)