Pilkada Pali, Laporan Paslon O1 DH-DS Akhirnya Dilanjutkan MK

Persindonesia.com Pali Sumsel – Terkait kisruh Pilkada Pali dimana laporan yang di ajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Devi Harianto SH MH, dan H.Darmadi Suhaimi SH (DH-DS) ke Mahkamah Konstitusi (MK) Pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Akhirnya di registrasi untuk di lanjutkan.

Hal itu terlihat dalam akta registrasi perkara konstitusi, nomor 16/PAN.MK/ARPK/01/2021, Bahwa telah di catat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) perselisihan suara dengan registrasi perkara, nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021, Senin (18/01)

Yang di ajukan Paslon DH-DS dan memberi surat kuasa khusus kepada Novriansyah SH.MH Dan kawan-kawan di sebut sebagai pemohon. Sedangkan KPU Pali, sebagai termohon. Perkara tersebut akan di tetapkan pada saat sidangnya.

Calon bupati Devi Harianto SH MH mengatakan, bahwa pihak nya optimis permohonannya di MK terkabulkan, karena sebanyak 51 dari 408 total tempat pemungutan suara(TPS) dalam Pilkada Kabupaten Pali terjadi perselisihan suara.

“‘Perselisihan terjadi berada di 51 TPS tersebut telah terjadi pemilih yang melakukan pemilihan lebih dari satu kali. Lalu, terjadinya surat suara yang melebihi jumlah absensi atau daftar hadir di TPS,” terangnya,.

Ia melanjutkan, bahwa permohonan PSU di 51 TPS tersebut, tersebar di seluruh kecamatan di kabupaten Pali,semua kecamatan terjadi, tidak ada yang mayoritas karena di semua kecamatan terjadi perselisihan suara terangnya.

Sebelumnya, ketua KPU Pali Sunaryo SE Mengatakan, bahwa pihak nya juga saat ini sudah mempersiapkan diri terhadap permohonan yang di lakukan Paslon 01 DH-DS ke MK.

“Pada dasarnya kita sendiri siap untuk menghadapi hasil perselisihan pilkada (PHP-red) Paslon 01 di MK dan kita siap melaksanakan apapun keputusan MK nantinya,” tegas Sunaryo

Lebih jelasnya ia mengatakan, bahwa pihak saat ini juga sudah menyiapkan berapa data-data dan dokumen yang akan di butuhkan, sesuai dengan permohonan Paslon 01 DH-DS ke MK yang sedang berlangsung,.

“Insya allah, kita akan menyiapkan data-data dan dokumen yang akan di butuhkan sesuai dengan permohonan Paslon 01ke MK, kita menunggu keputusan MK tanggal 18 Januari 2021 mendatang,” pungkasnya.

(Agusni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *