Persindonesia.com – Koperasi disebut sebagai sokoguru atau tiang penyangga utama perekonomian Indonesia. Ironisnya, peran koperasi dalam perekonomian semakin marjinal atau ‘dimarjinalkan’.
Bahkan, yang lebih menyedihkan justru badan usaha koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam (KSP) seringkali digunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab sebagai sarana untuk menipu masyarakat.
Seringkali oknum mengatasnamakan koperasi menyalahgunakan wewenang dan menggunakan aturan yang dibuatnya sendiri sehingga banyak merugikan nasabah, bahkan berani keluar dari jalur aturan perbankan.
Kotak Amal Di Tengah Jalan Raya Desa Jebung Kidul Mengetuk Hati Para Pejabat Pemerintah
Ada pepatah yang mengatakan bahwa keledai tidak akan terperosok ke dalam lubang yang sama. Nyatanya, masyarakat berulang kali menjadi korban penipuan yang dilakukan dengan menggunakan modus itu-itu juga. Masyarakat jelas lebih cerdas daripada keledai. Dilansir bisnis.com
Namun mengapa penipuan itu terus berulang terjadi? Apa yang salah? Kebijakan seperti apa yang bisa menghentikan penipuan berkedok koperasi?
Bupati Tamba : ‘Upacara Segara Kerthi, Karena Hakekatnya Laut Akan Melebur Segalanya’
Berulangnya kasus penipuan berkedok koperasi disebabkan setidaknya tiga faktor. Pertama, setiap kasus tidak diinvestigasi secara tuntas dan hasil investigas kasus tidak menjadi input kebijakan pencegahan. Sederhananya, dari sekian kasus penipuan berkedok koperasi, berapa banyak yang telah diungkap secara tuntas kepada masyarakat?
Bisa dikatakan tidak ada! Investigasi kasus penipuan berkedok koperasi umumnya dilakukan dalam rangka penyelesaian hukum.
Tokoh Muslim Jembrana Menyayangkan Aksi Provokatif Akun Abdilah Pulukan Bali
Dengan telah dihukumnya para pelaku maka permasalahan dianggap sudah selesai. Tidak ada tindak lanjut menjadikan hasil investigasi sebagai bahan pembelajaran kepada masyarakat. Tidak juga dijadikan sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan-kebijakan pencegahan. Oleh karena itu tidak heran bila kasus terus berulang dengan modus operandi yang persis sama.
Kedua, lemahnya pengaturan dan pengawasan koperasi. Perlu dicatat bahwa lembaga yang mengatur dan mengawasi koperasi termasuk KSP adalah Kementerian Koperasi dan UMKM. Harus diakui bahwa selama ini Kementerian Koperasi dan UMKM tidak mempunyai kapasitas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap koperasi secara komprehensif. Setidaknya hal ini dilihat dari keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur pengawasan yang dimiliki kementerian tersebut.
Prihatin, Kader dan Mantan Pengurus DPD NasDem Deklarasi
Jika kita ingin mewujudkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian, sekaligus menghentikan penyalahgunaan koperasi sebagai kedok penipuan investasi maka penguatan Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi koperasi mutlak harus dilakukan.
Semua pihak harus disadarkan bahwa sesuai undang-undang, perizinan koperasi berada di Kementerian Koperasi dan UMKM. Demikian juga dengan tanggung jawab atas semua kinerja koperasi.
Ketika sebuah koperasi melakukan penipuan yang dilakukan dalam kurun waktu yang panjang dengan jumlah korban ribuan orang dan kerugian mencapai triliunan rupiah, kita tidak bisa melepaskan tanggungjawab itu dari lembaga yang memberikan izin operasi, yang seharusnya mengatur dan mengawasi.
Akan Dibangun Pangkalan di Natuna Untuk Mengawasi Kapal Asing Masuk Perairan Indonesia
Ketiga, maraknya penipuan berkedok koperasi terjadi karena tidak dilakukannya penguatan koperasi. Harus diakui bahwa kita sudah terlalu lama meninggalkan koperasi. Gerakan koperasi hanya tinggal kenangan. Koperasi juga tinggal sebuah nama. Tidak ada lagi jiwa koperasi.
Coba saja tanyakan kepada para pengurus koperasi, apa yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya? Jangan kaget kalau hanya sedikit yang mampu menjawab dengan benar.
Minimnya pemahaman masyarakat tentang koperasi membuat koperasi rawan disalahgunakan. Kondisi ini harus segera diakhiri. Untuk mewujudkan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian nasional, gerakan koperasi perlu digalakkan kembali. Pengurus koperasi selain harus memiliki kredibilitas, integritas dan kompetensi, juga harus memiliki jiwa koperasi.
Gubernur-Wagub Bali Dampingi Menkes Tinjau Kesiapan Lokasi Vaksinasi di Ubud
Di sisi lain, anggota dan calon anggota koperasi juga harus terus diedukasi tentang fungsi dan peran koperasi, sehingga bisa memahami bahwa koperasi bukan tempat melampiaskan nafsu keserakahan. (***)






