Sejoli Konten Mesum di Bogor Ternyata Sudah 26 Kali Produksi

Persindonesia.com Bogor – Sejoli RTM (31) dan PVT (30) diciduk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat lantaran kedapatan membuat konten porno atau mesum di sebuah hotel di Bogor beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengungkapkan, Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan penyidik. Terungkap, mereka bukan pertama kalinya membuat konten porno untuk dijual ke situs porno.

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Pergantian Nama Aprilia Santini Manganang Menjadi Aprilio Perkasa Manganang.

“Sudah 26 konten porno yang diproduksi? dan keduanya mendapat keuntungan selama ini Rp19,5 juta. Keduanya diamankan di Cibinong Bogor, Kamis 18 Maret 2021 karena tinggal se rumah,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Jumat 19 Maret 2021.

Hasil pemeriksaan keduanya dengan sengaja membuat konten tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. “Kekasih ini sengaja bekerja sama untuk membuat konten asusila untuk diunggah,” katanya.

Cek Kesiapan Dalam Rangka Menghadapi Situasi Kontijensi Bencana Alam

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *