Jakarta Timur, Perindonesia.com
Satuan Reskrim Polsek Ciracas perlu diancungi jempol oleh masyarakat, perihal kejadian perampasan handphone dengan kekerasan yang terjadi di Jl. SMU 99 Kelurahan Cibubur Kec. Ciracas Jakarta Timur, yang bisa dengan cepat diringkus oleh Satreskrim Polsek Ciracas Jakarta Timur.
Kini pelaku di proses secara hukum, di wilayah hukum Kepolisian Sektor Ciracas.
Dalam keterangan Pers yang juga menghadirkan pelaku serta barang bukti, Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, didampingi Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono, SH, MH. dan Kanit Reskrim IPTU Mangiring Silaen SH dalam keterangan Pers nya menjelaskan pelaku yang berinisial RA dan RK merupakan pengguna Narkoba jenis sabu sabu, sehingga mereka nekat merampas HP milik korban yaitu Achmad Fauzi, warga Jl. SMU 99 No. 59 Kel. Cibubur Kec. Ciracas Jakarta Timur, karena butuh uang untuk membeli narkoba.

Peristiwa perampasan tersebut terjadi Pada hari Minggu Tanggal 25 April 2021 sekitar jam 19.30 Wib saat korban sedang berada di balai bambu rumah korban, tiba tiba korban didatangi oleh tersangka R dengan membawa sebilah golok. Setelah itu tersangka R merampas handphone yang sedang di pegang oleh korban.
Karena handphone diambil kemudian korban mencoba mengambil mengambil kembali handphone miliknya, dan terjadi pergumulan, pada saat akan mengambil handphone miliknya. Tersangka R mengancam korban dengan sebilah golok yang di bawanya. Karena korban mencoba melawan, korban di sabet dengan golok yang dibawa oleh tersangka R dan mengenai lengan kanan korban, namun korban mencoba mengambil kembali handphone miliknya kembali dan korban kembali di bacok dan mengenai pergelangan tangan kanan dan kiri korban, setelah di bacok kemudian korban mencoba merangkul pelaku, dan setelah berhasil di peluk oleh korban kemudian Tersangka R menyabetkan golok ke sembarang arah dan mengenai kepala korban.
Joki pelaku perampasan RA melihat rekannya kuwalahan mencoba membantu serta kembali melukai korban, dimana R melempar golok ke RA untuk membacok korban. Karena Iwan Setiawan terus pandarahan, akhirnya kedua pelaku kabur namun tidak berhasil membawa HP, karena jatuh saat berkelahi.
Namun demikian pelaku tidak menyangka bahwa muka kedua pelaku terekam CCTV, sehingga berdasarkan laporan korban Iwan Setiawan, akhirnya satuan Reskrim dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciracas, Kompol Jupriono,SH.MH berhasil meringkus kedua pelaku perampasan tersebut.
RA pelaku yang juga pengguna narkoba akhirnya dilakukan rehabilitasi, Namun demikian untuk proses hukum tetap akan dilakukan di Polsek Ciracas.
Mesti pelaku mengaku hanya baru sekali, namun tetap kita lakukan proses hukum dan menunggu laporan dari warga masyarakat, untuk pengembangan nanti.
Atas perbuatan yang mereka lakukan, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” Papar Kombes Pol Erwin Kurniawan.(Andy.S)






