Operasi Yustisi Protokol Kesehatan PPKM Darurat Di Wilayah Krembangan

Surabaya, Persindonesia.com,- Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilakukan tadi pagi dengan melibatkan 3 pilar dengan sidang di tempat secara Virtual Rabu, 7/7/2021 pukul 08.00 – 09.30.

Kegiatan yang dilaksanakan di depan Klenteng Mbah Ratu Sam Poo Tay Djien Jl. Demak no 380 Surabaya ini merupakan wujud untuk melaksanakan, Inpres no 6 tahun 2020, Inmendagri no 1 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, Pergub no 53 tahun 2020, Perda Trantibum no 2 tahun 2020.

Operasi yustisi Prokes PPKM Darurat dihadiri oleh,
1. AKBP Ganis Setyaningrum SSI, M.H, (Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak)
2. Anton Delianto S.H, M.H, (Kajari Surabaya)
3. I Ketut Kasna Dedi S.H, (Kajari Tanjung Perak)
4. Mayor Suwardi (Danramil Krembangan)
5. Kompol Redik Tribawanto S.Sos, (Kapolsek Krembangan)
6. Kompol Eko NW (Kabag Ops Polres Pel. Tg. Perak)
7. Team TNI/POMAL + Pers 13 orang
8. Team Kecamatan Krembangan + Pers 5 orang
9. Team Kelurahan Morokrembangan + Pers 7 orang
10. Team Satpol PP/Linmas + Pers 25 orang.

“Operasi pagi ini telah mengamankan 12 orang yang tidak menggunakan Masker dengan rincian 10 orang sita KTP bayar denda melalui Bank sebesar Rp 150.000,- dan 2 orang diberikan sanksi sosial berupa Push Up,” kata salah satu petugas Satpol PP yang tidak mau disebut namanya.

Ternyata dalam Ops Prokes PPKM Darurat masih ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi aturan berupa tidak menggunakan masker, selama giat berlangsung berjalan aman, lancar dan terkendali. (Anang Takim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *