Wawalkot Apresiasi Monitoring Bersama, Bupati Tegal Akan Intruksikan Camat Agar Lebih Intens Imbau Masyarakat

Tegal – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali terus ditingkatkan agar dapat menekan penyebaran wabah virus covid 19, bahkan di perbatasan Kabupaten – Kota Tegal, Minggu (11/7) malam Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi dan Bupati Tegal Hj Umi Azizah bersama sama melakukan pengawasan langsung jalannya PPKM di gerbang perbatasan

Bahkan Bupati Tegal dalam monitoringnya selama beberapa hari sejak diterapkannya PPKM mengutarakan masih banyak menemui kasus masyarakat yang kurang disiplin protokol kesehatan, diantaranya tidak menggunakan masker

” Masih ditemui masyarakat yang tidak menghindakan protokol kesehatan, sehingga hal ini menghambat penanganan pencegahan penyebaran virus covid 19″ ujarnya pada awak media saat monitoring di gerbang perbatasan

Menyikapi hal tersebut, Bupati akan memberikan intruksi kepada jajaran Camat hjngga Kepala Desa untuk lebih intens mengawasi dan menghimbau masyarakat dalam upaya memutus mata rantai virus covid 19 dengan berdisiplin menggunakan masker

Sedangkan dilokasi yang sama Muhamad Jumadi Wakil Walikota Tegal, mengapresiasi langkah sinergitas ini sehingga Ia berharap agar sinergitas ini dapat berjalan dengan baik seterusnya, artinya tidak hanya pada permasalahan covid tetapi masalah lainnya

” Sinergitas ini penting, pasalnya warga Kota Tegal ada yang tinggal di Kabupaten dan begitupula sebaliknya warga Kabupaten pun ada yang tinggal di Kota” ujarnya

Kendati demikian Jumadi berharap, adanya sinergitas ini menjadi penyemangat terutama dalam penganan memutus mata rantai covid 19 sehingga masyarakat Kabupaten dan Kota Tegal dapat terlindungi, hal ini menurut Wakil Walikota Kota Tegal merupakan titik sentral sehingga mobilitas masyarakat tinggi

Nampak hadir dalam monitoring bersama, Wakil Walikota, Bupati Tegal, Dandim 0712 Tegal, Kapolres Tegal, Kapolres Kota Tegal, Dishub, Satpol PP dan Kajari Tegal serta Forkopimda di dua wilayah yakni Pemkab dan Pemkot Tegal

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali secara tegas dan terukur. Komitmen ini pun telah disepakati oleh para kepala daerah yang termasuk dalam cakupan PPKM Darurat. Kebijakan ini akan berlaku pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *