Bupati Hendy Keluarkan SE Peniadaan Sholat Idul Adha Di Masjid Dan Larangan Takbir Keliling

JEMBER, Persindonesia – Dalam mengantisipasi meningkatnya kasus warga Jember yang terkonfirmasi positif Covid-19, serta indikasi bakal terjadinya kerumunan, Bupati Jember Hendy Siswanto, mengeluarkan Surat Edaran (SE), tentang PPKM Darurat pada hari raya Idhul Adha 1441 H.

Kegiatan sholat Idul Adha yang pelaksanaannya di Masjid, Musholla dan tempat lainnya yang digunakan untuk beribadah telah ditiadakan.

“Ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 400/497/1.23/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, sholat Idul Adha dan petunjuk tehnis pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/ 2021 M di Kabupaten Jember,” kata juru Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember, Habib Salim, kepada awak media Sabtu, (17/7/2021). (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *