Persindonesia.com Medan -Terkait pengangkatan kepala lingkungan II Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Winta Sitepu. Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar meminta kepada bapak Wali Kota Medan segera panggil Camat nya.diduga ada unsur kecurangan. Selasa (3/8/2021)
Abiyadi mengatakan pengangkatannya tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan. Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017, pasal 14 ayat 2 disebut, untuk dapat diangkat menjadi kepala lingkungan harus memenuhi syarat umum dan syarat administrasi.
Waka Polri Tiba Di Komplek Menteng Indah, Guna Cek PPKM Mikro
Pada huruf e, diatur bahwa persyaratannya adalah penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal paling kurang dua tahun terakhir terhitung sebelum diterimanya berkas pencalonan kepala lingkungan oleh Lurah yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021
Faktanya, Winta Sitepu bukan warga Lingkungan II. Seluruh warga Lingkungan II mengetahui kalau Winta warga Lingkungan IX. Berdasarkan salinan dokumen yang diserahkan ke Ombudsman, KTP atasnama Winta Sitepu baru terbit 27 Mei 2021.
Pertama di Indonesia, Aplikasi I-BAN Beri Keadilan Kepada Masyarakat Jembrana
“Ini jelas melanggar Perwal dan Perda, sehingga tudingan adanya kecurangan, permainan, dan indikasi transaksional atas pengangkatan Winta Sitepu oleh Camat Medan Polonia menjadi terkuak,” kata Abyadi.
Menurut Abyadi, sangat tidak masuk akal Camat Medan Polonia Amran Rambe berani melanggar Perda serta Perwal yang diteken oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan memaksakan Winta Sitepu menjadi Kepling II jika tidak ada indikasi tertentu.
Wagub Bali Cok Ace Ajak Masyarakat Bali Kembali Pada Kehidupan Sektor Sekunder
“Saya kira Wali Kota Medan harus berhati-hati untuk memilih pembantunya. Karena itu sangat berbahaya bagi Pak Bobby itu sendiri. Dasar hukumnya jelas tetapi dilanggar. Karena itu kita (Ombudsman) meminta Wali Kota Medan memanggil Camat Medan Polonia untuk diklarifikasi, bila terbukti bersalah saya kira Camat ini harus dievaluasi,” tegas Abyadi sambil menyebut laporan warga ini sudah diterima Ombudsman dan akan ditindaklanjuti.
Sementara itu, Rahmad (40) salah satu warga Lingkungan II, Kelurahan Sari Rejo, mengatakan, mereka memprotes keras pengangkatan Winta Sitepu sebagai Kepling. Winta adalah warga Jalan Antariksa, Lingkungan IX, Kelurahan Sari Rejo. Winta juga diketahui sempat mencalonkan menjadi Kepling IX, namun tidak terpilih.
Namun, beberapa bulan lalu, namanya diusulkan oleh Lurah Sari Rejo Nurainun untuk menjadi Kepala Lingkungan II menggantikan Darusman yang meninggal dunia. Di lingkungan ini, ada sekitar 300 KK yang bermukim. Pada 6 Juni 2021, Winta diangkat oleh Camat sebagai Kepling II. Sejak itu, mereka pun menolak pengangkatan Winta. Ratusan tandatangan penolakan dikumpulkan.
Spanduk protes ditempel di banyak tempat. Mereka juga berdemo. Demo terakhir, mereka berjalan kaki sekira 10 km dari lingkungan mereka ke Kantor Camat Medan Polonia meminta pembatalan pengangkatan Winta. “Kami minta pengangkatan ini dibatalkan sebab melanggar Perda dan Perwal, dan Kepling yang diangkat adalah warga setempat,” kata Rahmad didampingi Nafis warga lainnya.
Kisah Pilu Anak Kecil Ditinggal Ayahnya, Bertahan Hidup Bekerja di Bengkel Las
Warga berharap, Ombudsman RI perwakilan Sumut bisa menindaklanjuti laporan mereka soal dugaan kecurangan pengangkatan Kepling 2atasnama Winta Sitepu dan Wali Kota agar mengevaluasi Camat Medan Polonia Amran Rambe yang tidak becus. “Kami menduga ada permainan yang juga melibatkan oknum anggota DPRD Medan disini,” ungkapnya. Sr






