Ageng YS” Apresiasi Terhadap Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso

BONDOWOSO, Persindonesia.com – Pasca dilantik sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Setyo Budi, S.Pd., mengeluarkan statemen menarik. Beliau menyampaikan bahwa mutasi jangan sampai tumpang tindih dan harus sesuai kompetensinya. Beliau juga berharap untuk dapat bekerjasama dengan pihak terkait seperti BKPSDM.

Atas statemen ini, aktivis Bondowoso AGENG YULI SAPUTRA menyampaikan apresiasi. “Apresiasi kami setinggi-tingginya untuk pak Setyo Budi dan segenap anggota Komisi I. Kami berharap greget ini bukan hanya di awal saja, tapi berkesinambungan dan berkelanjutan”, ujarnya kepada awak media ini.

Ageng menambahkan ” Kami selaku pelapor masalah mutasi tahun 2023/2024 ke BKN tentu berharap dapat memberi info dan masukan kepada Komisi I. Koq pas semangatnya sama, perbaikan penataan ASN di Bondowoso”.

Seperti diketahui, Ageng melaporkan dugaan pelanggaran aturan kepegawaian dalam mutasi/promosi pejabat administrasi di lingkungan Pemkab Bondowoso pada tahun 2023 dan 2024. Hingga saat ini, pengaduannya masih berproses di BKN. Bahkan staf bagian pengawasan pada Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN yang menangani pengaduan tersebut menyatakan bahwa ada indikasi pelanggaran aturan kepegawaian.

Dia bahkan menyatakan dengan tegas bahwa mutasi tahun 2023 harus dibatalkan, dan dilakukan penataan ulang. Hal ini juga senada dengan rekomendasi KASN pada tanggal 11 Agustus 2023 yang menyatakan mutasi/promosi sepanjang tahun 2023 harus ditinjau ulang dan dilakukan penataan ulang.

Kenyataannya mutasi pada tahun 2024 yang diharapkan memperbaiki kesalahan pada mutasi sebelumnya justru tidak sesuai ekspektasi. Banyak kesalahan yang sama yang dilakukan pada mutasi tahun 2024 ini. Alih-alih memperbaiki kesalahan, Pemkab justru banyak memasukkan personel yang dipromosikan. Hal ini tentu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh BKN.
Lebih aneh lagi, Kepala BKPSDM Kab. Bondowoso justru menyatakan bahwa permasalahan mutasi ini sudah selesai dan tidak ada masalah.

“Mutasi tahun 2023, utamanya tahun 2024 sarat dengan konflik kepentingan. Implikasinya jelas, ada kepentingan mantan Pj. Bupati didalamnya. Ditambah dengan ketidakmampuan para anggota TPK dalam memberikan pertimbangan mutasi yang baik dan sesuai regulasi.

Hal ini yang justru merugikan ASN yang promosi pada tahun 2023, yang sudah memenuhi persyaratan, malah diturunkan lagi”, tambah Ageng.

Lebih lanjut dia juga berharap Komisi I DPRD Bondowoso dapat mengambil langkah riil dalam menjembatani penyelesaian permasalahan ini. Jangan sampai seperti pengalaman – pengalaman sebelumnya, riuh permasalahan mutasi ASN hanya menjadi konsumsi sementara.

Seperti pekerjaan yang tidak tuntas, tidak jelas hasil akhirnya. “Saya kira ini momen yang tepat untuk memperbaiki penataan ASN di Kabupaten Bondowoso. Penempatan personel pada posisi yang tepat dan sesuai dengan kompetensinya tentu akan berdampak positif pada jalannya roda pemerintahan”, pungkas Ageng

Patut ditunggu apa langkah nyata yang akan diambil oleh Komisi I dalam hal ini. Mampukah mereka memikul harapan besar para ASN di Kabupaten Bondowoso, utamanya mereka yang telah dirugikan dan teraniaya…

(Nusul/ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *