PANGKALPINANG PERSINDONESIA.Com – Berdasarkan UU. No. 5 Tahun 1990, Taman Hutan (Tahura) adalah kawasan pelestarian alam yang ditetapkan untuk tujuan koleksi tumbuh-tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, dari jenis asli atau bukan asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan/atau satwa, budaya, pariwisata, dan rekreasi.Rabu 01/06/2022.

Dalam kaitan pemanfaatan Tahura untuk pariwisata, pada dewasa ini kebutuhan masyarakat untuk melakukan rekreasi dan wisata di lokasi yang masih alami cenderung terus meningkat.
Bagi sektor kehutanan, fenomena ini merupakan peluang dalam pengembangan wisata alam sebagai salah satu jasa lingkungan yang dihasilkan oleh hutan. Hal ini mengingat wisata alam dapat diharapkan menjadi katalisator untuk pengembangan aspek pembangunan kehutanan lainnya secara bertahap.
Selain kebutuhan akan rekreasi yang terus meningkat, pengelola pun bersaing dengan memberikan pelayanan, keamanan dan rasa nyaman bagi para pendatang.
Seperti halnya wilayah Bukit Mangkol, yang ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya (Tahura) berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.575/ Menlhk/ Setjen/ PLA.2/7/2016 pada tanggal 27 juli 2016 lalu.
Sebagai Salah satu aspek yang diunggulkan tentang indahnya Alam Bukit Mangkol dan objek wisata mulai dipertanyakan oleh sebagian masyarakat.
Sebagai tempat wisata, ketika ada tarif biaya yang dikeluarkan meskipun sifatnya sukarela, masyarakat berharap bisa menerima sarana yang aman dan memadai.
Dari salah satu narasumber An yang merupakan warga sekitar kepada tim media mengatakan :
Jika untuk tempat wisata dan konservasi sebenarnya Tahura Bukit Mangkol dulu merupakan tempat yang indah, alami dan hijau,tapi hal tersebut malah semakin tidak memenuhi syarat sekarang ini semenjak dijadikan Tahura,
Puncak Pebukitan dulu hijau malah menjadi semakin gundul, bahkan sudah diplot plot lokasi oleh para pengusaha.
Sebagai tempat wisata juga malah semakin membahayakan, karena Kelompok Pencinta Alam Bujang Squad sebagai pengelola malah diduga melakukan pendalaman tanpa melakukan kajian terlebih dahulu akan potensi bahayanya, padahal kedalaman sebelumnya sudah cukup aman.
lokasi yang licin, kadang ada beberapa pengunjung waktu datang sehat, pulangnya ada aja yang lecet, yang terkilir jatuh terpeleset dan lainnya.
Yang paling disesalkan akibat pendalaman lokasi tersebut sampai mengakibatkan seorang anak tenggelam dan meninggal disana” Terang An.
Media melanjutkan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka tengah, terkait pemanfaatan Tahura dan potensi bahayanya melalui Kabid Tahura Yilhana mengatakan :
“Salah satu fungsi Tahura sebagai tujuan pariwisata dan rekreasi.
Untuk penjelasan lebih lanjut bisa langsung hubungi pimpinan kami ya pak,” Terang Yilhana singkat.
Media Melanjutkan konfirmasi kepada Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah Ari Yanuar Prihatin seperti yang sudah diarahkan oleh Kabid Tahura.
Media melakukan Konfirmasi terkait tahura dan dugaan adanya potensi yang membahayakan keselamatan orang lain, kepada Kadis DLH Bangka Tengah, Namun sayang sampai berita di tayangkan, ketika dikonfirmasi Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah enggan menjawab dan memberikan konfirmasi kepada tim media.(Tim).






