Akhirnya, Ketua LPD Mendoyo Dangin Tukad Ditahan, Diancam Penjara Seumur Hidup

Persindonesia.com Jembrana – Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad berinisial IKS 47 tahun asal Banjar Baler Bale Agung, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Jembrana akhirnya ditahan Polres Jembrana atas dugaan korupsi LPD tempatnya bekerja untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatannya, LPD mengalami kerugian sebesar 2,1 miliar rupiah. kasus tersebut diketahui pada tahun 2021 dimana pelaku melakukan penggelapan dimulai dari tahun 2019.

Saat jumpa pers, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Jembrana menjelaskan, awal mula terbongkar pada tahun 2021 banyak nasabah LPD melakukan penarikan uang akan tetapi tidak bisa lantaran di kas LPD kosong. “Banyak nasabah LPD saat itu tidak bisa menarik uangnya baik tabungan atau deposito karena di LPD tidak ada dana,” terangnya, Selasa (17/12/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Endang, ternyata diketahui pelaku sebagai Ketua LPD telah mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri dengan cara membuat kredit fiktif, tidak menyetorkan tabungan maupun deposito nasabah yang telah melakukan pembayaran ke Kas LPD, menggunakan uang angsuran Kredit dan pelunasan kredit yang dibayarkan melalui Tersangka IKS untuk kepentingan pribadinya.

Lebih Peduli Disabilitas, Ketua Komisi IV DPRD Bali Terima Aspirasi PUSPADI Bali Usulkan Regulasi Bantuan Adaptif

“Perbuatan itu dilakukan pelaku dari sejak bulan Januari 2019 sampai dengan akhir tahun 2021. Saat itu, LPD juga telah di audit oleh ahli akuntan publik, diketahui ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan LPD sebesar Rp. 2.154.742.648. saat itu juga pelaku setelah diinterogasi mengakui perbuatannya telah mempergunakan dana LPD untuk kepentingan pribadinya yaitu untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari,” ungkapnya.

Untuk sementara, kata Endang, dalam kasus uini baru Ketua LPD yang ditahan. Pihaknya melakukan penelusuran. “Kita hanya menahan Ketua LPD saja, nanti kita akan telusuri karena tindak pidana utama harus masuk terlebih dahulu. Dalam tindak pidana pencucian uang tidak bisa berdiri sendiri, harus ada tindak pidana atau primer, nanti kita telusuri,” jelasnya.

Endang mengaku, telah mengamankan barang bukti sebanyak 44 dokumen untuk bahan penyelidikan selanjutnya. “Atas Perbuatannya, pelaku diancam hukuman paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” ujarnya.

Astaga! 2 Tahun Jualan Wanita, Perempuan Asal Jembrana Diancam Penjara 15 Tahun

Endang menghimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, baik di LPD maupun lembaga keuangan lainnya. “Pastikan semua transaksi dicatat secara resmi dan transparan. Jika masyarakat menemukan indikasi penyelewengan dana atau kegiatan mencurigakan di LPD atau lembaga lainnya, segera laporkan kepada pihak berwenang atau aparat desa,” pungkasnya. TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *