Persindonesia.com Jembrana – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk anggota DPRD Kabupaten Jembrana. Jumlahnya sebanyak 363 orang, berkurang dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang berjumlah 365 orang.
Saat dikonfirmasi usai rapat, Ketua KPU Kabupaten Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, penurunan jumlah DCT ini disebabkan oleh dua hal. Pertama, ada satu calon dari Partai PPP yang mengundurkan diri. Kedua, ada satu calon dari Partai Perindo yang tidak memenuhi syarat karena tidak menyertakan surat pemberhentian dari jabatan sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Oknum Polres Depok di Laporkan LPPKI JABAR ke Propam Mabes Polri
“Calon dari Partai PPP sebenarnya bisa diganti, tetapi mereka tidak menyiapkan penggantinya. Sementara calon dari Partai Perindo, sebenarnya boleh mencalonkan diri, tetapi ada syarat perbaikan yang harus dipenuhi, yaitu SK Pemberhentian dari jabatan sebagai ketua BPD,” terangnya. Jumat (3/11/2023).
Adi mengaku, penetapan DCT ini akan diumumkan besok, Sabtu (4/11/2023), melalui media cetak, radio, dan di halaman website KPU Kabupaten Jembrana.
Menhan Prabowo Gelar Simposium Geopolitik & Geostrategis
Disinggung terkait pemasangan atribut partai politik atau alat peraga kampanye, Sudiarta mengatakan bahwa masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023. Atribut partai politik atau alat peraga kampanye (APK) yang dipasang sebelum tanggal tersebut merupakan alat peraga sosialisasi (APS) yang tidak diatur oleh KPU.
“APS merupakan pengenalan diri masing-masing calon. Yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menertibkan APS tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Jembrana, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana,” terangnya. Sur






