Tangerang Selatan,Persindonesia.com-Berkedok tempat agen air mineral dan agen gas, Pelaku lakukan pengoplosan tabung gas elpiji dari ukuran 3Kg ke tabung 12Kg, Polsek Pamulang Polres Tangerang Selatan berhasil amankan Dua orang pelaku beserta barang bukti.Pelaku diancam 5 Tahun penjara
Hal tersebut diungkap Kapolres Tangsel AKBP Sharly Sollu, S.H., S.I.K. didampingi Kapolsek Pamulang Kompol Endy Mahandika, SH.,MM saat Press Realise di TKP Pengoplosan Tabung Gas Bersubsidi, Jl. Akasia Rt.001/018, Pamulang Timur, Selasa (27/09/2022)
Kapolres memaparkan,Modus agen gas elpiji dan air isi ulang ini yaitu memindahkan isi tabung gas bersubsidi 3Kg ke tabung gas 12KG, kejadian terjadi pada pagi hari, barang bukti yang ada di lokasi sebanyak 34 tabung gas ukuran 12KG, dan 36 tabung gas 3KG. Pelaku memindahkan isi gas dari yang bersubsidi 3KG ke 12KG menggunakan regulator yang telah dimodifikasi dan menggunakan es batu untuk prosesnya,jelas Kapolres.
“Pemindahan isi tabung yang dilakukan oleh tersangka S atas perintah tersangka MS, dengan cara tersangka menyiapkan alat – alatnya yang terdiri dari tabung LPG ukuran 12 kg kosong, tabung LPG ukuran 3 kg yang isi, pipa besi ukuran ¾ inch panjang sekitar 10 cm yang sudah dimodifikasi di kedua ujungan diberikan pipa kuningan, es batu”. paparnya
Tersangka diancam pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah berdasarkan pasal 40 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 ( enam ) tahun dan pasal 62 jo pasal 8 huruf b dan c UU No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 ( lima ) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua
milyar rupiah ) serta pasal 32 ayat (2) UUNo. 02 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal engan ancaman pidana 6 ( enam ) bulan.






