Akibat Ulahnya,SA Diciduk Petugas

Pangkalpinang Persindonesia.com – Sabu seberat 0,18 gram berhasil digagalkan peredarannya oleh Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Pangkalpinang.

Anggota Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Pangkalpinang mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba SA (48) warga Jalan Depati Hamzah Kel. Selindung Baru Pangkalpinang, Senin 28/3/2022.

Dari tersangka petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.

“Kita juga menyita satu korek api gas warna hijau, satu buah pirex kaca beserta dot warna merah, satu buah alat isap (bong), satu unit handphone merk Infinix warna biru dan satu unit handphone merk Nokia warna biru” terang Kasat Narkoba Iptu Astriantomi.

Penangkapan SA bermula dari informasi warga dugaan transaksi narkoba jenis sabu – sabu di Rumah kontrakan milik SA di Gang Merah Delima I Rt/Rw 002/001 Kelurahan Air itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Petugas Resnarkoba, langsung menuju lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan hinggs berhasil menangkap SA di kontrakannya.

Upaya penggeledahan rumah disaksikan Ketua RT setempat bersama barang bukti paket plastik klip yang berisi sabu – sabu yang diselipkan SA di meja dapur rumah kontrakannya.

“Tersangka mengakui barang haram ini miliknya.” Kini SA dan barang bukti sudah di bawa ke Polres Pangkalpinang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.(*/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *