BONDOWOSO, Persindonesia.com – Kasus dugaan alih fungsi lahan hutan di Kecamatan Ijen/Sempol, Kabupaten Bondowoso, kembali menjadi sorotan publik. Sejak dilaporkan pada Februari 2025, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dinilai belum menunjukkan langkah signifikan.
Kritik keras datang dari kalangan pemuda, salah satunya Ilham, aktivis muda Bondowoso, yang menuntut transparansi dan percepatan penanganan kasus.
Ilham menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan ekologi Bondowoso dan kehidupan masyarakat kecil. Menurutnya, banjir besar yang melanda pada tahun 2020 dan 2022 menjadi bukti nyata kerusakan lingkungan akibat alih fungsi hutan yang masif.
Ia juga menyoroti bahwa kegiatan hortikultura di kawasan hutan diduga kuat sudah berlangsung sistematis selama ini.
“Kalau Kejari lambat bertindak, publik bisa menilai ada pembiaran. Jangan sampai aparat hukum dianggap melindungi orang-orang tertentu,” tegasnya.
Menurut Ilham, kerugian negara dalam kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Selain hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), aktivitas ilegal tersebut juga menimbulkan kerugian ekonomi akibat bencana banjir, serta tidak memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Bondowoso.
Sebagai penutup, Ilham menekankan bahwa generasi muda akan terus mengawal kasus ini. “Kami tidak akan berhenti bersuara bahkan siap bergerak. Jika Kejari tidak segera memberi kepastian hukum, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di Bondowoso,” pungkasnya.
(Sul)






