Tangerang,Persindonesia.com– Masyarakat, khususnya pasien rawat inap di Rumah Sakit Umum Unimedika Sepatan, Kabupaten Tangerang, mengungkapkan keprihatinan yang mendalam terkait banyaknya pengaduan mengenai pelayanan kesehatan. Isu ini semakin mencuat setelah terjadinya kasus malpraktik yang diduga menyebabkan kematian bayi kembar akibat penanganan yang tidak sesuai standar. Selasa, 6/5/2025.
Salah satu faktor utama yang diidentifikasi adalah kurangnya alat kesehatan yang memadai. Hal ini berimbas pada kemampuan tenaga medis dalam memberikan penanganan yang optimal, sehingga pelayanan yang diterima pasien menjadi buruk. Mohammad Jembar, seorang aktivis Pantura, menyoroti bahwa meskipun kinerja dokter sudah maksimal, keterbatasan alat kesehatan menjadi penghalang utama dalam memberikan pelayanan yang berkualitas.
“Banyak kematian yang terjadi bukan karena kurangnya kemampuan tenaga medis, tetapi lebih kepada keterbatasan alat yang ada,” ungkap Jembar kepada awak media. Ia menekankan pentingnya pemenuhan standar operasional prosedur (SOP) di rumah sakit untuk memastikan keselamatan dan kualitas layanan bagi pasien.
Pelanggaran terhadap SOP di rumah sakit dapat terjadi pada berbagai level, mulai dari masalah administratif hingga kesalahan dalam tindakan medis. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan kualitas pelayanan dan peningkatan risiko kesalahan yang berpotensi berujung pada tindakan hukum. Jembar menjelaskan beberapa bentuk pelanggaran SOP yang terjadi, seperti:
– Pelanggaran alur rawat jalan
– Penugasan di luar kompetensi
– Beban kerja berlebih
– Kekerasan non-akademik
– Pelanggaran kebersihan dan sterilisasi
– Kesalahan dalam dokumentasi
– Pelanggaran dalam penanganan pasien
“Penting bagi rumah sakit untuk melakukan evaluasi dan tindakan korektif jika terjadi pelanggaran SOP, termasuk memberikan sanksi kepada pelanggar dan meningkatkan kualitas pelayanan,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Mohammad Jembar berencana untuk melaporkan Rumah Sakit Umum Unimedika kepada Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta Pemerintah Kabupaten Tangerang. Ia juga menyoroti bahwa malpraktik atau kelalaian dalam praktik profesi dapat melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang terkait kesehatan.
“Pasal 359, 360, dan 361 KUHP mengatur tentang tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian. Selain itu, ada juga pasal-pasal dalam UU Kesehatan dan UU Praktik Kedokteran yang mengatur sanksi bagi tenaga kesehatan yang melakukan malpraktik,” pungkasnya.
Dengan adanya sorotan ini, diharapkan pihak rumah sakit dapat segera melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan demi keselamatan dan kesejahteraan pasien.






