Persindonesia.com Jembrana – Berawal niat menjahit celana di rumah tukang jahit Ni Ketut Sari Ningsih 50 tahun beralamat di Lingkungan Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Residivis kambuhan bernama I Kadek Arya Dana 25 tahun asal Buleleng larikan sepeda motor Yama Nmax milik korban yang diparkir dihalaman rumah korban. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 10.30 Wita.
Diketahui pelaku merupakan residivis pencuri di Kabupaten Buleleng. Pelaku mencuri hanphone dan pernah dipenjara selama 4 bulan. Kali ini pelaku mencuri motor korban saat menjahit celana dirumah korban yang merupakan tukang jahit. Saat itu pelaku melihat kunci kontak motor Yamaha Nmax masih nyantol di motor, timbul niat pelaku untuk mencuri motor korban.
Pemkot Tangsel Kunjungi Kota Denpasar, Pelajari Program Ekonomi Kreatif dan Kerajinan
“Pelaku berawal mencuri kunci kontak motor Nmax dan ditinggal pergi. Selang beberapa lama pelaku kembali ke rumah korban dengan berbekal kunci motor. pelaku kembali kerumah korban dan berhasil melarikan motor Nmax. Pelaku berhasil kita tangkap di pada hari Sabtu (24/2023) di pinggir jalan Danau Poso, Kel/Desa Sanur kauh, Kecamatan Denpasar Selatan,” terang Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim seijin Kapolres Jembrana saat jump apers di Mako Polres Jembrana. Selasa (27/6/2023).
Dari laporan korban, lanjut Elim, awalnya korban datang dari bermain, sampai dirumanya korban langsung masuk ke rumah tanpa mengambil kunci kontak sepeda motornya dan langsung ditinggal. “Korban kembali menggunakan motornya untuk berbelanja dan setelah itu ditinggal tidur dengan kondisi kunci motor masih nyantol. Saat bangun tidur korban dan anaknya mendapati kunci motor kesayangannya hilang. Korban kembali pergi belanja. Datang dari belanja motornya sudah hilang, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana,” jelasnya.
Wagub Bali Jabarkan Langkah Strategis Pemprov Menghadapi Perekonomian Global
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah melarikan motor korban ke Denpasar. Selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku di Densel. “Menurut pengakuan pelaku, motor tersebut akan digunakan oleh pelaku, karena pelaku tidak punya sepeda motor. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 29 juta rupiah. Pelaku kita dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP Yo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” ujarnya.






