AMTAG Kecewa Rapat Dengan Pansus DPRD Dibilang Berjalan Mundur

Persindonesia.com Jembrana – Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMTAG) kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten Jembrana terkait membahas hasil keputusan pemerintah pusat yang dihadiri oleh Pemkab Jembrana waktu lalu di Jakarta dengan Pansus Tanah Gilimanuk dengan hasil disuruh menyelesaikan dibawah. Adapun inti pembahasan terbut juga membahas terkait proses pengalihan dari HGB menjadi SHM tanah Gilimanuk. Jumat (18/11/2022).

Dari hasil rapat Pemkab Jembrana dengan Kementrian Dalam Negeri sebelumnya diketahui hasil dari pertemuan tersebut pemkab disuruh menyelesaikan dibawah, sehingga rapat kali ini dengan pansus DPRD Jembrana, pihak perwakilan masyarakat Gilimanuk menyebut progress hingga saat ini hanya berjalan mundur alias kembali menbahas hal yang pernah dibahas sebelumnya.

Diki Arianto Adji Raih Medali Perunggu Porprov Cabor Petangue

Saat dikonfirmasi awak media usai rapat, Kordinator Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPAG), I Gede Bangun Nusantara mengaku kecewa dengan pertemuan tri partit tersebut. “Kami merasa kecewa dengan rapat kali ini, tanah ibah dari Pemkab Jembrana itu seharusnya sudah clear, penerima hibah itu adalah masyarakat yang menempati saat ini. Mereka punya hak sewa bayar sewa dan juga mereka bayar pajak. Seperti yang diutarakan pansus kesannya ada penolakan terhadap perjuangan masyarakat. Ini tidak ada perkembangan apa,” terangnya.

Biar tidak kesannya menjadi hal-hal tidak jelas, pihaknya mengusulkan untuk memanggil ahli-ahli hukum tata negara, agar segera bisa ditentukan siapa pihak lain yang bisa menerima tanah yang dihibahkan oleh Pemkab Jembrana. “Hasil dari Permendagri sama saat membahas Tanah Gilimanuk di pusat kemarin, pemkab datang sendiri tanpa DPRD dan kami. Dan hasilnya hanya disuruh menyelesaikan dibawah dan mereka hanya mengusulkan saja tidak memberik rekomendasi,” ujarnya.

KAI Bali Serahkan Alat Memasak Untuk Para Korban Banjir Bandang Bilukpoh

Menurutnya, sebenarnya pusat tidak menentukan, yang menentukan adalah Bupati Jembrana yang menyerahkan dengan sukarela tanah Gilimanuk ke pusat, dan memberi hibah dan disetujui oleh DPRD, di pusat hanya menerima laporan, bukan Jakarta yang menentukan. “Kami mendesak agar Pansus segera memberikan rekomendasi,” katanya.

Sementara itu menurut penjelasan Ketua Pansus 3 DPRD Jembrana Terkait Tanah Gilimanuk, I Ketut Suastika, disini ada celah hukum, yang memang dimana keinginan aspirasi masyarakat Gilimanuk bisa diwujudkan menjadi SHM, dengan menggunakan Permendagri nomor 19 tahun 2016. “Diskusi kita dengan pihak lain, pihak lain belum jelas, jika pihak lain itu adalah masyarakat yang membutuhkan bisa saja mereka termasuk,” ucapnya.

Film Bertajuk “Stop Bullying” Dikemas Apik Oleh Anak-Anak Beken Sakura

Lebih jauh Suastika yang sering dipanggil Cuhok mengatakan, sedangkan dari Peraturan Pemerintah nomor 18. Dimohon oleh masyarakat ini bisa sebagai celah hukum. “Sesuai PP nomor 18 menyebutkan menyerahkan secara sukarela barang milik daerah, secara pararel kita mohon masyarakat Gilimanuk yang membutuhkan,  memohon sehingga tidak menjadi barang milik negara yang sudah menjadikan itu sebagai kawasan pemukiman. Ini sebenarnya sudah selelai,” menurutnya.

Terkait adanya tanggapan bahwa pembahasan ini mundur tidak ada perkembangan, menurut Cohok, sebenarnya kalau dari pansus sesuai rapat pada tanggal 28 Oktober 2022 kemarin, pembicaraannya siapa pihak lain. “Saya pikir kementrian dalam negeri memberikan opini, pihak lain yang dimagsud itu bisakah adalah masyarakat Gilimanuk sebagai pemohon sebagi pihak lain. kami sudah perintahkan agar mereka membuat surat secara tertulis kepada bupati. Kalau bupati sudah menyetujui tinggal proses dan mekanismenya seperti apa. Untuk saat ini kami belum mengeluarkan rekomendasi, kami akan membahas secara internal dulu di Pansus.

Wagub Cok Ace Keynote Speaker dalam acara Seminar Nasional Pertanian Berkelanjutan

Lebih jelasnya Cuhok mengatakan, ini persepsi yang masih belum menyatu. “Mungkin saja di pemerintahan agar tidak meyerahkan aset, penyumbang PAD itu bahasanya, kalau sudah itu pikirannya hukum itu bahwa tidak bisa, kita akan menggunakan dalil-dalil atau norma yang kemudian tidak memberikan peluang, tapi ketika kita berpikir bahwa itu boleh kita akan mencoba mencari celah yang bisa mendukung itu menjadi SHM,” pungkasnya. Vlo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *