Anak Dibawah Umur Kendarai Mobil Berakhir Tebarkan Maut 

SURABAYA, Persindonesia.com,– Terkait kecelakaan lalu lintas Mobil Inova nopol L 1157 OA pada, Sabtu (16/11/2023) pukul 05.14 wib di Jalan Menur Pumpungan depan Kampus Stesia yang sebabkan korban tewas serta luka berat, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Akbp Arief Fazlurrahman memberikan statmen.

Kasat menjelaskan, pengendara anak AB (16) saat itu mengendarai kendaraan orang tuanya walaupun yang bersangkutan belum cukup umur dan belum memiliki SIM sehingga belum cakap dalam berkendara tidak memiliki kompetensi dalam mengendarai kendaraan.

Pada saat terjadinya kecelakaan, anak AB ini pulang dari rumah temannya yang berada di sekitar Jalan Klampis Indah Blok H, Surabaya, mengemudikan kendaraan di dampingi salah satu temannya, di mobil anak MSN mengendarai kendaraan dengan kecepatan sangat tinggi dengan kecepatan kurang lebih 70 km per jam.

“Alasan ngebut dengan maksud terburu-buru karena sudah menjelang pagi dia ingin pulang ke rumah temannya itu. Sehingga, tepatnya di Jalan Menur, yang bersangkutan ingin mendahului kendaraan di depannya sebuah mobil, karena tidak berhati-hati mengambil lajur kanan akhirnya menabrak motor yang ada di depannya,” jelas Arif, 22/11/2023.

Tabrakan itu menyebabkan saudari Esternawati terjatuh dan saat ini masih dirawat di rumah sakit karena mengalami cedera berat di kepala.

Setelah itu pengendara AB menabrak sebuah pohon di sebelah kanan lalu membanting stir lagi ke kiri dan menabrak kembali kendaraan sepeda motor dengan nopol L 5298 MI yang dikendarai Prawito korban meninggal dunia di TKP.

“Karena masih dibawah umur, maka nanti pelakunya akan didampingi petugas dari lapas anak. Bapas Petugas akan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 undang-undang lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tambah Kasat.

Karena masih di bawah umur maka kita kategorikan anak berurusan dengan hukum (ABH) maka tentunya dengan undang-undang perlindungan Anak nanti akan dilakukan upaya-upaya pendampingan dari Bapas. (Red-sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *