Persindonesia.com Jakarta Timur, Lagi lagi kasus pencabulan terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur. Kali ini kasus pencabulan tersebut terungkap saat korban sebut saja mawar 15 tahun menelpon ayah kandungnya (A) 44 tahun minta dijemput karena tidak mau lagi tinggal dengan ibu kandungnya dan ayah tirinya. Hal ini disampaikan oleh curhatan orangtua korban saat kami wartawan bertandang kerumahnya dibilangan Kramatjati Jakarta Timur pada Jumat, 1 September 2023.
Lalu setelah dijemput dan sesampainya di rumah, korban menceritakan aksi bejat Ayah tirinya (G) usia 40 tahun kepada ibu sambungnya.
Dia menceritakan kalau dia (ayah tirinya) sudah mencabulinya sejak kelas 6 SD atau sejak usia 12 tahun.
Mendengar cerita aksi bejat pelaku tersebut ayah kandung korban menunjuk pengacara Muhammad Arif Pratama SH dan melaporkan tindakan Ayah tirinya tersebut ke Mapolres Jakarta Timur.
Saat dikonfirmasi via wa pengacara korban membenarkan hal tersebut, menurut Muhammad Ari Pratomo SH, “Kasus tersebut sudah masuk dalam pemeriksaan, penyelidikan sudah berjalan, sudah dilakukan visum dan bimbingan psikolog konseling dan hasilnya pun sudah keluar dan saksi-saksi juga sudah diperiksa semua.
Sampai sekarang sudah kurang lebih 5 bulan pelaku juga belum ditahan.
Padahal dalam undang-undang perlindungan anak tersebut bahwasanya, ancamannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun sementara undang-undang.
Dalam hal ini Ari saat dikonfirmasi menyatakan seharusnya polisi tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan cara seperti ini atau lamanya penahanan yang dilakukan oleh pelaku justru khawatir memudarkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, ” ucap Ari mengakhiri penjelasannya,
Saat berita ini diturunkan, kami belom sempat konfirmasi dengan pihak Polres Metro Jakarta Timur.






