“Anak Emas” Menjadi Kendala Pengembalian Mutasi ASN

BONDOWOSO, Persindonesia.com – Persindonesia- OPINI Pelaksanaan rekomendasi KASN tentang pengembalian pejabat eselon III & IV, merupakan langkah bagus pemkab BONDOWOSO dalam menindak lanjuti rekomendasi KASN. Tetapi hal itu tidak di sertai pelaksanaan mutasi sesuai rekomendasi, Terbukti pada pelantikan saat itu tidak semua 220 ASN di kembalikan pada tempat semula, Bahkan banyak ASN baru yang tidak ada dalam rekomendasi KASN menyusup ikut dilantik dalam pelaksanaan mutasi , pun juga ada ASN yang masuk di dalam 220 rekomendasi KASN tidak di ikutkan pengembalian, Yang menjadi unik tidak semua ASN yang ikut itu dikembalikan ke tempat semula, hal ini menimbulkan pertanyaan??? Terhadap seluruh ASN yang ikut dalam proses itu.

Bahkan SK Bupati yg harus di baca seluruhnya hanya di baca sepuluh nomer urut teratas, selainnya tidak di bacakan, hal ini menambah kesimpang siuran penempatan ASN tersebut.

Menurut Salah satu ASN(tanpa di sebut namanya) yang ikut di dalam pelantikan di maksud mengatakan kekecewaannya karena dia di kembalikan, sedangkan temannya yg lain tidak di kembalikan ke tempat semula, hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pemerintah kabupaten bondowoso melakukan diskriminasi pengembalian terhadap 220 Rekomendasi KASN.

Pelaksanaan rekomendasi KASN dan Pertek BKN, seharusnya merupakan Prestasi pj sekda sebagai tim TPK pengembalian ASN. Tetapi karena mementingkan “anak emas”, menyebabkan ASN lainnya menjadi “anak tiri”.

Dengan “ngakali”penempatan anak emas tetap pada jabatan sebelumnya, akhirnya pengembalian ASN sesuai rekom KASN menciptakan permasalahan baru, dan pelanggaran mutasi baru.

“klausul” apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Biasanya digunakan oleh pemangku kebijakan untuk sengaja membuat SK Mutasi salah. Klausul tersebut menjadi salah satu alasan, jika ditemukan adanya kesalahan, ya diperbaiki sebagaimana mestinya, sebaliknya jika tidak ditemukan ya rejekinya pemangku kebijakan dan oknum ASN yg diuntungkan kebijakan.

(Ageng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *