BONDOWOSO, Persindonesia.com – Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang saat ini ramai dijadikan ‘tameng’ untuk mengelabui publik terhadap perilaku korup para pejabat. Nyaris setiap tahun media massa selalu kebanjiran iklan ucapan selamat kepada beberapa lembaga pemerintah atas pencapaian opini WTP.
Menjadi wajar jika WTP diburu karena merupakan opini tertinggi dari BPK terhadap laporan keuangan yang memenuhi standar akuntansi pemerintah. Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat, memiliki peranan penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Opini WTP diberikan jika laporan keuangan dalam segala hal yang material sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Pencapaian opini WTP menjadi sebuah kebanggaan dan prestasi. Sebab, bagi awam, penerima opini WTP dipahami sebagai lembaga yang paling bersih dan berprestasi yang oleh karenanya harus dipublikasikan secara besar-besaran kepada seluruh masyarakat. Tentunya dengan tujuan agar muncul pencitraan positif bagi Pemerintah Daerah, akuntabel dan bersih.
Namun, benarkah WTP adalah stempel bebas korupsi? jawabnya tidak! Faktanya opini WTP itu saat ini baru sekedar memenuhi unsur-unsur administratif pemerintahan.
Tidak sedikit pejabat daerah yang begitu membanggakan keberhasilannya meraih opini WTP dengan serta merta mengaitkannya sebagai daerah yang bebas korupsi. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa klaim tersebut tak beralasan.
WTP itu masih belum menjamin potensi penyimpangan anggaran tidak terjadi. Karena audit BPK itu hanya memeriksa secara formil bukan materiil. Penilaian BPK terhadap laporan keuangan itu cuma untuk menunjukkan pengelolaan, bukan penyimpangan. Artinya secara administratif bisa dipertanggungjawabkan, tetapi belum tentu secara hukum.
Masyarakat umum dan banyak birokrat juga belum paham betul dengan kebenaran sifat audit keuangan. Mereka mempersepsikan jika opini hasil audit WTP, maka pengelolaan keuangan telah dinyatakan bersih dari penyimpangan.
Sebegitu dianggap penting dan berharganya WTP sampai-sampai sebagian Pemda menempuh semua cara. Harus tegas dikatakan bahwa berburu opini WTP sah-sah saja, malah sebuah keharusan agar pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan taat asas. Akan tetapi, perburuan itu menyesatkan bila dilakukan dengan cara tak terpuji. Cara tak terpuji itulah yang tersurat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Upaya pemerintah untuk mencapai audit BPK dengan opini sempurna ini ternyata menciptakan peluang kolusi antara auditor dengan lembaga pemerintah.
Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya sudah ada enam kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan 23 auditor BPK sejak 2005 – 2017. Auditor dimaksud menerima sogokan agar memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan lembaga-lembaga pemerintah. Dan di 2018, ICW mencatat, setidaknya ada 10 kepala daerah yang ditangkap oleh KPK walau daerahnya sudah menerima predikat WTP. Para kepala daerah itu terdiri dari bupati, walikota, hingga gubernur.
Kasus korupsi seperti “suap” masih mungkin terjadi meski BPK sudah memberi label predikat WTP. Suap tidak bisa dideteksi dengan audit, sehingga walau predikat WTP diperoleh pemerintah daerah tetapi masih marak “suap” jual beli jabatan, suap proyek dan lainnya.
BPK yang notabenenya sebagai institusi pemberi opini, sangat perlu untuk mencegah sekecil apa pun celah terciptanya hubungan kolutif antara auditor dan lembaga yang diaudit. Para penyelenggara negara, termasuk BPK haruslah sadar sepenuhnya bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir. Itu hanya sasaran antara, sedangkan tujuan utamanya ialah keuangan negara dikelola sepenuhnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Pada umumnya auditor melakukan audit secara sampling karena tidak mungkin memeriksa seluruh transaksi, ditambah situasi yang koruptif dan kolutif berakibat pada data (fakta) yang diterima auditor sering bersifat “rekayasa” yang disusun sangat rapi sehingga sulit dideteksi. Transaksi atau kegiatan yang luput dari pemeriksaan di kemudian hari, bisa saja ditemukan korupsi oleh penegak hukum.
Dengan keterbatasan audit dan faktor lingkungan yang koruptif, maka sangat sulit bagi BPK untuk menjamin opini WTP bebas dari korupsi. Audit memiliki keterbatasan dalam pengambilan sampel audit, karena tidak semua transaksi diperiksa. Bisa terjadi, untuk sejumlah transaksi yang tidak diambil sebagai sampel, justru terjadi korupsi. Apalagi jika sifatnya penyuapan kepada pejabat publik, sangat sulit dideteksi dari transaksi yang diaudit.
Berdasarkan banyak di pemberitaan WTP di media massa, tidak menjamin keuangan sehat dan transparan, bahkan terkadang WTP dimanfaatkan untuk menutupi kasus-kasus penyimpangan keuangan di daerah.
Transparansi keuangan daerah masih kurang memuaskan. Ada banyak Pemda yang enggan untuk membuka laporan keuangan kepada masyarakat, padahal masyarakat berhak untuk mengetahui kondisi keuangan yang dikelolanya.
Selain untuk mengejar citra pengelolaan uang yang bertanggungjawab pada masyarakat, pemerintahan juga mengejar penghargaan dari Kementerian Keuangan yang jumlahnya ternyata mencapai miliaran rupiah apabila bisa mencapai target WTP. Sehingga wajar jika ada yang berani memberikan “suap” ratusan juta rupiah kepada auditor BPK. Tergantung besaran reward dari pemerintah pusat untuk daerah yang memperoleh WTP.
Berburu WTP, salah satunya juga untuk mengejar penghargaan itu berupa kucuran Dana Insentif Daerah (DID), yang kemudian DID itu dimanfaatkan untuk kepentingan belanja daerah atau dimanfaatkan untuk belanja kepentingan kepala daerah.
Pencapaian WTP sebenarnya sudah merupakan kewajiban pemerintah. Sehingga tidak memerlukan penghargaan malahan hukuman bagi pemerintahan yang tidak mendapatkan WTP.
Karenanya, kebanggaan berlebihan memperoleh WTP itu menjadi tidak tepat, itu adalah hal yang keliru. Apalagi penyajian laporan keuangan WTP sebenarnya adalah kewajiban, bukan prestasi. Tak perlu digembar-gemborkan dan malah menjadi semacam euforia belaka.
Adalah penting merubah paradigma daripada memburu WTP, Pemda lebih baik menyusun laporan keuangan berdasarkan asas manfaat yang bukan hanya bersandar pada deretan angka. Sebab ukuran keberhasilan yang sebenarnya, terletak pada kemampuan mengentaskan persoalan kemiskinan, pengangguran, atau masalah ekonomi.
Percuma meraih opini WTP jika rakyat tetap hidup dalam kubangan kemiskinan. Jangan bangga dengan WTP jikalau masih banyak pengangguran dan Kemiskinan. Jika itu yang terjadi, opini WTP hanya menjadi prestasi kosong di atas kertas tanpa bukti nyata yakni kemakmuran rakyat.
Berdasarkan uraian di atas, setidaknya kita dapat menarik kesimpulan bahwa opini WTP atas LKPD yang diberikan oleh BPK belum menjamin penyelenggara pemerintahan daerah lepas dari jeratan tindak pidana korupsi. Hal ini lebih disebabkan pada ruang lingkup pemeriksaan BPK yang masih terbatas pada proses penatausahaan dan pertanggungjawaban.
( Ageng Yuli Saputra )






