Antisipasi Ganguan Kamtibmas, Penduduk Pendatang di Desa Melinggih Disidak

Gianyar,PersIndonesia.Com- Penduduk non permanen/penduduk pendatang yang ada di wilayah Banjar Payangandesa, Desa Melinggih Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar disidak.

Kegiatan sidak terhadap Penduduk Pendatang (Duktang) dilakukan Babinsa Desa Melinggih Ramil 1616-07/Payangan, Kopda Made Aspirawan bersama Pecalang Desa Adat Payangandesa, Kamis (6/6/2024) petang.

Baca Juga : Respon Cepat Brimob Aceh Bantu Padamkan Api Kebakaran Ruko Milik Warga

Dalam kesempatan itu Babinsa Melinggih, Kopda Made Aspirawan mengatakan kegiatan yang dilaksanakannya bersama Pecalang Adat tersebut bertujuan untuk melakukan pendataan, guna memonitor terkait jumlah, identitas dan pekerjaan serta surat ijin tinggal dari penduduk non permanen yang ada di wilayah Desa Melinggih.

Dan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan dan untuk memelihara situasi Kamtibmas agar tetap kondusif.

‘Dari hasil pelaksanaan kegiatan sidak tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan, seperti tanpa izin, tanpa identitas diri dan surat lapor diri”, ujarnya.

Baca Juga : Kepsek Almisbah S.Pd Akhirnya Mohon Maaf kepada Orangtua Korban Perundungan

Ia juga menyampaikan dalam pelaksanaan sidak, dirinya menghimbau bagi penduduk pendatang agar turut menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Banjar Payangandesa khususnya di Desa Melinggih agar tetap aman dan kondusif.

Selain itu, jika ada penduduk/ warga baru diharapkan segera melengkapi data administrasi kependudukan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Dan segera laporkan diri ke Kepala Lingkungan untuk dicatat dan dimasukan datanya sebagai bentuk keabsahannya”, tandasnya. (DG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *