Argo Bromo Hantam KRL, FSP BUMN ke BP BUMN: Pecat Pucuk Pimpinan KAI

JAKARTA,Persindonesia.com —Tragedi tabrakan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam (27/4/2026) memicu desakan keras dari Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya. FSP BUMN menilai insiden yang menewaskan 7 orang itu bukan kecelakaan biasa, melainkan bukti kelalaian sistemik dalam tata kelola keselamatan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Ketua Harian FSP BUMN Indonesia Raya, Tomy Tampatty,menuntut pertanggungjawaban penuh dari jajaran tertinggi KAI. Ia mendesak BP BUMN dan Danantara segera mencopot Direktur Utama dan Direktur Operasional.

“Ini bukan lagi kecelakaan biasa. Ini adalah kelalaian sistemik yang telah merenggut nyawa. Tanggung jawab tertinggi atas keselamatan operasi ada di pundak Dirut dan Direktur Operasional. Karena itu, keduanya harus dievaluasi dan dicopot,” tegas Tomy dalam pernyataan tertulis, Rabu (29/4/2026).

Insiden terjadi sekitar pukul 20.57 WIB. Dugaan awal, sebuah taksi hijau melintas di perlintasan sebidang Bulak Kapal hingga membuat KRL berhenti mendadak di jalur aktif. Nyaris bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek dari arah barat gagal mengerem dan menghantam KRL dari belakang.

Benturan keras merusak parah sejumlah gerbong KRL, terutama gerbong khusus wanita. Evakuasi berlangsung dramatis hingga Selasa dini hari, melibatkan Basarnas, TNI, dan Polri. Data sementara: 7 orang meninggal dunia, 81 luka-luka.

FSP BUMN Indonesia Raya tak hanya minta pencopotan. Mereka mendesak polisi dan KNKT mengusut kasus ini hingga ranah pidana. Tomy menduga ada pelanggaran serius terhadap SOP, mulai dari pengamanan perlintasan yang tidak optimal hingga kegagalan sistem persinyalan.

“Kami menduga ada kegagalan berlapis. Sistem persinyalan tidak mampu memberi peringatan dini ke kereta jarak jauh bahwa ada rangkaian berhenti di jalur yang sama. Ini harus diusut tuntas, termasuk unsur pidana,” ujarnya.

Akibat kecelakaan, Stasiun Bekasi Timur ditutup sementara. Penutupan melumpuhkan puluhan perjalanan Commuter Line dan kereta jarak jauh, mengganggu mobilitas publik dan menimbulkan kerugian operasional.

Bagi FSP BUMN Indonesia Raya, tragedi ini jadi peringatan keras. “Keselamatan publik adalah mandat utama. Jika gagal dipenuhi, tidak ada alasan pimpinan tetap bertahan,” tutup Tomy.

Hingga kini PT KAI belum memberi tanggapan resmi atas tuntutan pencopotan direksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *