Asmara Peleman, Kurang Puas Saat Bercinta, Pria Asal Brebes di Ciduk Satreskrim Polres Tegal

PersIndonesia.com, Tegal – Rasa kurang puas dalam kehidupan bercinta terkadang bisa menjadi masalah dan terlebih pada pasangan dewasa, bahkan kerap menjadi malapetaka, sepertihalnya SL (Initial)  ibu rumah tangga asal Kabupaten Cianjur

Saat asik melakukan hubungan intim dengan pria yang baru dikenalnya tiba tiba panggilan tamu membuat, SL kaget terpaksa menghentikan gairah puncaknya untuk memenuhi panggilan tersebut,

Namun sikap yang dilakukan tersebut, justru membuat pria yang baru dikenalnya yang telah terbakar gairah ini kesal hingga kalap kedua tangannya yang kokoh mencekik leher SL wanita yang bersamanya ini hingga sekarat di ruang kamar eks lokalisasi Peleman Desa Sidaharja, kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.

Lokalisasi Peleman di wilayah Suradadi sebelumnya telah dinyatakan tertutup oleh Almarhum Enthus Susmono saat menjabat sebagai Bupati Tegal, namun seiring perjalanannya hingga saat ini Lokalisasi tersebut masih digunakan sebagai ajang memadu kasih para pencari cinta

Konferensi Pers Polres Tegal Polda Jateng, Rabu 26/1/2022

Dalam konferensi Pers yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2022 Kapolres Tegal melalui Waka Polres Tegal Kompol Didi Dewantoro dihalaman Mapolres Tegal menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap tewasnya seorang perempuan

Wakapolres menerangkan bahwa wanita usia muda ini yakni initial SL alias LS lahir dicianjur, pekerjaan ibu rumah tangga alamat Kp. Puncak bungur, RT 04, RW 03, Desa Margasari, kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur.

Sebelumnya Minggu tanggal 23 Januari 2022 antara Tersangka dan Korban masuk kamar selang beberapa jam kemudian sekitar pukul 00.30 wib, salah seorang warga yakitu Waluyo curiga karena pelaku dan korban tidak kunjung keluar dari kamar namun tidak ada respon hingga akhirnya mendobrak pintu kamar guna memastikan keadaan kedua pasangan tersebut

Alhasil kecurigaannya Waluyo terjawab usai mendobrak pintu kamar tersebut secara paksa dan menemukan korban terbaring dikasur dalam keadaan tanpa busana dan yang diduga pelaku tengah berdiri disebelah kasur juga dalam keadaan tanpa busana

Mengetahui hal tersebut pelapor mengurungkan niatnya dan  menutup pintu kembali selang setengah jam kemudian pelapor merasa curiga dan mendobrak pintu kembali dan laki-laki yang diduga pelaku melarikan diri dari kamar kearah pantai dan pelapor langsung menghubungi pihak Polsek Suradadi

Usai mendapat laporan petugas Polsek Suradadi yang telah berkoordinasi dengan dengan satreskrim Polres Tegal langsung melakukan olah kejadian perkara dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan terhadap  pelaku.

Dan upaya yang dilakukan tersebut membuahkan hasil, dan dalam hitungan 24 jam  Satreskrim Polres Tegal berhasil membekuk tersangka dirumahnya yakni wilayah Desa Pagejugan, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes

” Berawal karena kurang puas RAP (tersangka)  sakit hati karena pada saat melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban  tiba tiba SL meminta agar segera mengakhiri hubungan karena ada tamu lain, ” terang Waka Polres Tegal

Untuk Barang bukti yang disita yakni  1 (satu) buah HP merk oppo milik korban, 1 ( satu ) buah sarung bantal yang terdapat bercak darah. Dan pelaku saat Konferensi Pers mengaku bila dirinya kurang puas karena sudah membayar sedangkan kenikmatan yang diharapkan belum tercapai

Memang tidak dipungkiri kala birahi membakar libido terputus, emosi pun memuncak dan alhasil bukan kepuasan yang diraih namun justru bisa menjadi bumerang bahkan berakibat fatal seperti yang dialami SL karena meminta untuk menyudahi hubungan intim dengan tersangka

Kini tersangka RAP alamat Desa Pagejugan, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes harus menanggung resiko akibat tak mampu mengendalikan emosi birahinya hingga menyebabkan korban meninggal dunia

” Tersangka disangkakan dengan  pasal 338 KUHP  ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman Hukuman penjara maksimal 7 tahun, tegas  Waka Polres Tegal Kompol Didi Dewantoro ( Rabu, 26/01/2022) dalam konferensi Pers kepada awak media di halaman Mapolres Tegal.

Bahkan, disela -sela Konfrensi Pers, kepada awak media Waka Polres Tegal juga memberikan arahan agar Pemerintah Kabupaten Tegal menutup lokasi tersebut, pasalnya lokalisasi tersebut kerap menjadi ajang prostitusi terlebih lagi saat ini masa pandemi belum berakhir.(Red/CN)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *